Swara45.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terus berupaya Menata Menjaga Keindahan Taman Kota Rangkasbitung dan Sekitarnya agar tetap jadi ikon kebanggaan masyarakat baik dari dalam atau luar Lebak.
Namun sangat di sayangkan , penataan yang dilakukan pemerintah masih saja ada yang tidak indah lantaran di penuhi Pedagang Kaki Lima (PKL) tepatnya di ujung jembatan Ciberang yang terkesan sangat mengganggu dan melanggar lahan Zona hijau.
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UVAKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UVHal tersebut di benarkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dasep Novian bahwa PKL yang beraktivitas di lahan hijau milik Pemerintah itu sangat mengganggu dan melanggar.
“Lahan tersebut masuk zona kawasan lahan hijau Pemkab Lebak, dengan keberadaan lapak pedagang kaki lima untuk segera dibongkar atau bergeser”kata Dasep melalui pesan singkatnya.
Lanjut Dasep, dalam waktu dekat Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Desa dan dinas terkait dalam hal ini SATPOLPP untuk segera melakukan langkah sesuai peraturan dan menertibkan K5 yang berlokasi di ujung jembatan Ciberang untuk segera bergeser . karena sudah melanggar aturan lahan hijau dan harus bebas dari bangunan atau pedagang kaki lima (PKL).
“Hal ini penting dilaksanakan agar taman kota tetap terpelihara, indah, cantik dan
memastikan fungsi taman kota tetap terjaga.pungkasnya .(JMR)
DLH Lebak Bakal Koordinasi Dengan Pol PP Soal PKL Di Ujung Jembatan Ciberang Yang Langgar Lahan Zona Hijau
Berikan Komentar

