sWara45 | PALI – Polsek Talang Ubi bekerja sama dengan Polsek kalideres Jakarta Barat berhasil menangkap Anton pelaku pembunuhan anak tiri yang terjadi di Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi PALI, Beberapa Minggu yang lalu.
Polres PALI melalui Kapolsek talang ubi Alfian Nasution mengungkapkan bahwa hal ini setelah dilakukan pengembangan terhadap Pelaku yang merupakan orang tua tiri korban.
” Setelah kita lakukan pengembangan dan jajaran mendapatkan informasi bahwa tersangkap melarikan diri ke wilayah hukum Kalideres Jakarta Utara ,Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan penangkapan tanpa perlawanan ” Ujar Kapolsek disamping IPDA Arzuan ,SH.
Masih kata AKBP Alfian Nasution, Adapun motif Pembunuhan tersebut karena pelaku cemburu kepada istri dan melampiaskan kepada anak tirinya.
” Motifnya cemburu sehingga menghabisi nyawa anak tiri , Tsk dijerat hukuman seumur hidup /mati sesuai Unsur Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Th 2016 ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 340 KUHP ttg Pembunuhan Berencana. ” Ungkap Alfian (04/09/2021).
Sebelumnya dijelaskan polsek talang ubi bahwa pelaku merupakan resedivis penggelapan sepeda motor. (RIV/RIL/PALI)

