sWara45 | Lebak – Asep Rujmin Pengamat sosial dan Praktisi hukum Lebak menilai bahwa menindaklanjuti hasil temuan BPK-RI dalam proses kurang pungut retribusi pelayanan pasar dan retribusi penyewaan tanah dan bangunan oleh Dinas Perdagangan Lebak.
“Maka atas temuan tersebut itu tanggungjawab dinas bersangkutan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan,tindak lanjut ini bisa berupa kegiatan atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa juga wajib memberikan jawaban atu penjelasan kepada BPK tentang rekomendasi hasil pemeriksaan,”Ujar Asep Rujmin,Senin 11/11/24.
Masih kata Asep Rujmin,Maka tindaklanjut adalah Disperindag Kabupaten Lebak berkewajiban melunasi kekurangan pungutan atas restribusi pelayanan pasar dan restribusi sewa tanah/bangunan agar disetorkan ke RKUD,”Pungkasnya.
Yani Kepala Bidang Perdagangan Lebak ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengakui adanya temuan kurang pungut restribusi oleh BPK di Dinas Perdagangan pada tahun 2023,kami di haruskan memungut retribusi kepada para pedagang/Penyewa/Kios yang sebelumnya belum dipungut,’Paparnya.
Lanjut Yani,Untuk pertanyaan lainya ijin kami hnya bisa menjelaskan secara langsung untuk hal tersebut sekalian bisa melihat data yang ada di arsip,untuk diketahui hal itu sebelumnya sudah dijawab dan ditanggapi oleh Pimpinan (Kadis Indag ) secara tertulis ditujukan langsung kepada BPK sesuai yang diminta,Sambungnya.
“Tetapi intinya setahu saya itu temuan kurang pungut retribusi dan pihaknya diharuskan memungut restribusi kepara para pedagang/Penyewa/Kios yang sebelumnya belum dipungut,”Pungkasnya (JmR)

