SWARA45.COM– Aktivis Ormas Badak Banten Perjuangan Herdi Sudrajat mengatakan dalam waktu dekat pihakya akan segera melaporkan Bawaslu Kabupaten Lebak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu di sampaikan, lantaran porses seleksi pemilihan Komisioner Panwascam yang digelar oleh Bawaslu Lebak pada tahun 2022 ini selain dinilai tidak adanya transparansi dan integritas juga di duga telah melanggar peraturan dan keputusan DKPP nomor.27 – PKE- DKPP/II/2020.
Herdi menyebut, nama-nama yang lolos menjadi komisioner panwascam ditenggarai sebagai pendamping dan prades , yang pendanaanya dari APBN juga tidak adanya nilai hasil wawancara yang dipangpang masing-masing peserta tes”ujar Herdi.
Bahkan kata dia, informasi yang diterimanya dari salah satu peserta tes yang masuk 6 besar yang lolos itu nilai CAT nya paling rendah, sementara yang nilai CAT nya menduduki peringkat 1 dan dua tidak lolos.
“Pemilu berkualitas dan berintegritas dimulai dari penyelenggaranya yang berkualitas dan berintegritas pula, kalimat ini telah menjadi tagline yang meniscayakan adanya penyelenggara pemilu berintegritas jika ingin mewujudkan hasil pemilu yang berintegritas, maka untuk mendapatkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan baik tersebut dibutuhkan proses seleksi yang baik pula.” Ungkap Herdi kepada wartawan Rabu,(26/10/2022).
Lanjut Herdi , selain itu ada fakta yang mengejutkan muncul dari salah satu oknum Komisioner Bawaslu Lebak inisial AS yang diduga telah melanggar kode etik profesi.
Adapun dugaan pelanggaran tersebut kata Herdi si oknum telah menyampaikan melalui pesan whats Appnya kepada seseorang sebelum tes wawancara kedua dimulai pada kamis (20/10/2022) bahwa nama Andri peserta dari gunung kencana tidak bisa lolos menjadi komisioner.
“Chat oknum AS sempat viral di kalangan peserta yang mengikuti tes,dan anehnya pernyataan itu jauh hari sebelum tes wawancara dari 6 besar untuk menentukan 3 orang menjadi komisioner di mulai”terang Herdi.
Lebih lanjut Herdi mengatakan ,dirinya bersama para aktivis yang akan mengumpulkan fakta-fakta temuan dibawah serta bukti-bukti dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Bawaslu Lebak dan akan membawa permasalahan ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),
“Untuk oknum Perangkat Desa, dan Oknum Pendamping Desa yang telah ditetapkaan s ebagai Komisioner Panwascam di Kecamatannya masing-masing, akan disampaikan ke Kepala DPMD Lebak agar diberikan teguran lisan ataupun tertulis.” Tandasnya. (JMR)

