Berita

Dinilai Gagal Amankan Perbup no.12 Tahun 2022, GMNI Kabupaten Tangerang Desak Kadishub Dan Kasat Pol PP Di Copot

×

Dinilai Gagal Amankan Perbup no.12 Tahun 2022, GMNI Kabupaten Tangerang Desak Kadishub Dan Kasat Pol PP Di Copot

Sebarkan artikel ini
Foto: Aksi Solidaritas GMNI Kabupaten Tangerang Di Bundaran Bugel kec Tigaraksa
Foto: Aksi Solidaritas GMNI Kabupaten Tangerang Di Bundaran Bugel kec Tigaraksa

Swara45 | Tangerang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mengadakan aksi solidaritas di Bundaran Bugel, Tigaraksa, pada Kamis (17/10).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan belasungkawa terhadap korban kecelakaan yang meninggal setelah terlindas dump truk yang melanggar jam operasional pada Sabtu (12/10).

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, menyatakan bahwa aksi ini tidak hanya merupakan bentuk solidaritas terhadap korban, tetapi juga sebagai kritik terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional kendaraan tambang.

GMNI menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang gagal menegakkan peraturan tersebut untuk melindungi masyarakat.

“Kami mendesak agar Kadishub dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang dicopot karena tidak mampu mengamankan kebijakan Perbup No. 12 Tahun 2022,” ujar Endang.

Selama aksi, mahasiswa menggelar doa bersama, menyalakan lilin, dan menaburkan bunga sebagai simbol belasungkawa atas meninggalnya pasangan suami-istri dan terluka anak mereka dalam kecelakaan tersebut.

Selain itu, GMNI juga menuntut agar Pemkab Tangerang bertanggung jawab atas biaya pendidikan anak korban yang kini menjadi yatim piatu, sampai jenjang perguruan tinggi. ( Dedi )

Berikan Komentar