sWara45 | Tangerang – Keterbukaan publik (transparansi publik) adalah prinsip yang menjamin bahwa informasi tentang kegiatan, keputusan, dan pengelolaan sumber daya publik dapat diakses oleh masyarakat luas.
tujuan keterbukaan publik adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, mencegah korupsi, dan mempromosikan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Berangkat dari keterbukaan publik di atas sudah seharusnya Sebuh kedinasan terbuka akan kontrol sosial dan Konfirmasi.
Sepertinya hal keterbukaan dan konfirmasi ini ada penafsiran lain dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, ini terlihat dari adanya penjagaan di pintu masuk Dinas tersebut.
Penelusuran juga mengungkap Dinas PERKIM adalah satu satunya kedinasan di lingkup Gedung PU yang pintu masuknya di jaga oleh keamanan (scurity).
Alex Purnama Aktivis ungkap kekecewaan nya menurut nya, Dinas Perkim terkesan tertutup, sulit nya mengkonfirmasi dengan alasan kegiatan di luar adalah sesuatu alasan yang di perhalus, kamis 30/01/25.
“Masak iya setiap hari kegiatan di luar, kadis dan Kabid lagi ada kegiatan di luar hal itu yang selalu di katakan scurity setiap kali akan di konfirmasi terkesan sudah di arahkan,” Kata Alex.
Lebih lanjut Alex Mengatakan, Agar Dinas Perkim lebih terbuka, terutama kadis dan para Kabid nya, Pahami juga kontrol sosial memerlukan informasi yang berimbang, jangan seperti Alergi kepada kontrol sosial, Ada apa ini??, pungkas Alex

