sWara45.Com,Ciamis-
SMK Karya Nasional ( Karnas ) Ciamis yang akan laksanakan tujuan Pengenalan Industri Di Jakarta menjadi polemik bagi orangtua siswa
Pasalnya , selain menjadi beban orangtua peserta didik harus membayar sekitar Rp 325 ribu dengan dalih program wajib siswa siswi guna menunjang pendidikan bidangnya
Padahal orangtua peserta didik mengaku keberatan harus menguluarkan uang buat kegiatan belajar diluarkelas ” pihak sekolah seharusnya berpikir ulang lagi kami tidak mampu membayar untuk anaknya,” ungkapnya saat ditemui wartawan senin 19/02/24
Diakuinya ada dugaan pihak sekolah dan panitia penyelenggara kongkalikong untuk mensiasati studi tour anaknya dan murid lainnya ,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya
Menurutnya , perlu digaris bawahi oleh pihak sekolah, saya sebagai orangtua keberatan karena ekonomi sekarang sangat sulit jangan Di Paksakan kami untuk membayar sampai tanggal Yang Sudah ditentukan , untuk sehari hari saja Kebutuhan kami sangat kesulitan ,” keluh sumber
Ditempat terpisah kepala sekolah Yayasan SMK Karya Nasional ( Karnas ) Gunungcupu Edwar membenarkan akan ada kegiatan studi tour ke Jakarta Timur
Dalam keterangannya , saat ini baru ada 35 siswa yang sudah bayar dari total keseluruhan kelas X ada 66 siswa akan berangkat ke studi tour, untuk tujuannya Pengenalan industri dan pertanggung jawaban oleh pihak sekolah dan kalau terjadi sesuatu dijalan ” ya mudah mudahan tidak terjadi apa apa ,” kata Edwar
Tambahnya ” Diakuinya pembayaran pihak kami sampai tanggal 22 Februari harus beres, dan rencana berangkat tanggal 28 ke Jakarta, kegiatan ini melalui hasil rapat dengan pihak orang tua cuma kami tidak menuangkan diberita acara “. Akunya Kepala Sekolah Edwar
Dikonfirmasi Dian Sediana Sebagai ketua Yayasan Yang keberadaan nya di Bandung , Ia Mengatakan Masalah berita acara ada di Saya Terkait akan adanya keberangkatan Pengenalan Indusri itu Sudah menjadi program Sekolah , Sudah saja Akang datang ke Bandung ke jln Sudirman kita Sambil ngopi ” Ucapnya ketua Yayasan Dian Sediana
Secara Tidak langsung Kepala Sekolah Dan Ketua Yayasan Telah melanggar peraturan Presiden No 87 Tahun 2016, ditandatangi oleh Joko Widodo tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, dan SMK Karnas langgar beberapa poin lakukan Pungutan Liar (Pungli). Diduga SMK Karnas Dengan Bebasnya Memungut Uang dari wali Siswa Tidak Berlandaskan Berita Acara Sebagai Dasar Hukum.
Sedangkan sekolah tersebut mendapatkan dana Bantuan Oprasional Sekolah(Bos)
Yang pantastis, dan wali murid siswa jarang mengerti dan memahami apa sih dana Bos tersebut.
Saat berita ini ditayangkan awak media belum Konfirmasi Kepada Pihak KCD XIII Dan inspektorat, Agar Segera melakukan Pengawasan Audit terhadap SMK Tersebut.Tutup.(Bayu)

