sWara45 | Bekasi – Aksi pamer kekayaan oleh pejabat publik semakin hari makin marak tak terkecuali di daerah pemerintahan Kab.Bekasi. pamer harta kekayaan ini terjadi pada salah satu oknum anggota DPRD. Pamer kekayaan yang di pertunjukkan berupa pembangunan rumah yang mewah maupun gaya hidup sehari hari.
Arnol ketua LSM MASTER mengatakan kekayaan oknum anggota dprd tersebut memiliki harta kekayaan yang sangat fantantis melebihi harta kekayaan dari PJ Bupati bekasi
“Berdasarkan LHKPN tahun 2022 oknum tersebut mempunyai harta kekayaan hampir mencapai 40 milyard dan oknum anggota dprd tersebut di kenal sebagai juragan tanah lantaran memiliki aset yang terbilang cukup banyak yg berada diberbagai tempat seperti di kota bekasi, kabupaten bekasi bahkan di kota serang lanjut arnol
Arnol juga mengaku sudah melakukan kordinasi kepada APH untuk dapat segera di lakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut untuk mempertanyakan asal dari kekayaan tersebut. Menurut Arnol kalau itu dari hasil dari gaji sangat tidak wajar karna Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 menjelaskan, besaran gaji pokok DPRD hanya sejumlah Rp 5.040.000 dan untuk mendapatkan kepastian atas harta kekayaan tersebut kita berharap pihak APH yang berwenang segera untuk memeriksa oknum tersebut
Ditanya soal siapa nama oknum tersebut pihaknya enggan untuk memberitahukan ” biarlah waktu yg menjawab”tutupnya (Hisar)

