Tangerang | sWara45 – program perluasan jaringan provider kini sudah merambah kepelosok desa dan juga ke perumahan, salah satunya, pemasangan tiang provider first media di perumahan mediterania residence, didesa suka Mulya Kecamatan Cikupa tangerang Banten.
Namun sangat disayangkan pemasangan tersebut diduga tidak dibarengi dengan aturan yang berlaku, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi ijin dari dinas terkait.
Salahsatu pihak dari first media saat di hubungi melalui telpon ( Ra ) Senin, 04/07/2022, soal perijinan kami sudah ada ijin dari Rukun Warga ujarnya, saat di tanyakan ijin dari dinas terkait Ia tidak menjawab.
Menurut informasi yang beredar dilapangan pemasangan tiang tersebut diduga hanya mendapat restu dari Rukun Warga dan Rukun Tetangga setempat dengan kompensasi Rp.50,000 000,00. anehnya saat di tanya ijin dari dinas tata ruang dan dinas pekerjaan umum, pengawas lapangan tidak bisa menunjukan, patut di duga proyek tersebut melanggar peraturan.
Luthfi.SH, yang juga salah satu bagian dari warga perumahan mediterania saat di temui di kantor Forum Keluarga Besar Sumatra Bagian Selatan,( FKBSS ) Senin, (04/07/2022) menjelaskan, “terkait apa yang dilakukan oleh Rukun Warga perumahan mediterania Residence, diduga melanggar Undang Undang No.30Tahun 2014,Pasal.17,18,Tentang penyalahgunaan wewenang”.
Menindaklanjuti dari pemberitaan sebelumnya, Lurah kelurahan suka Mulya saat di konfirmasi lanjutan melalui telepon menjelaskan,apa yang di lakukan proyek tersebut ” saya hanya mengetahui dan sudah ada ijin dari Rukun Warga setempat ujarnya, sangat bertolak belakang dengan konfirmasi sebelumnya, dan hal ini patut di pertanyakan,( isk )

