sWara45 | Kabupaten Tangerang – Sebelumnya ramai dalam pemberitaan seorang oknum kepala sekolah di Yayasan Pendidikan Islam SMAS Cendikia Al-Fallah, yang berlokasi di Jalan Salimah, Nomor 12, Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswinya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Jambe ini diduga melakukan tindakan asusila.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, Ketua MUI Kabupaten Tangerang tidak berada di kantor. Sebagai gantinya, awak media bertemu dengan Kepala Bagian Rumah Tangga MUI Kabupaten Tangerang, H. Didin, Senin 10 /03/2025.
Dalam pernyataannya, H. Didin mengungkapkan bahwa yang bersangkutan, KH. Ahmad Ajhuri, telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MUI Kecamatan Jambe. Ia juga menunjukkan surat pengunduran diri tersebut.
Pengunduran diri ini dilakukan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban beliau sebagai Ketua MUI Kecamatan Jambe, ujar H. Didin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum mengundurkan diri, KH. Ahmad Ajhuri telah ber tabayyun atau mengklarifikasi langsung kepada Ketua MUI Kabupaten Tangerang dan jajaran pengurus. Dalam pertemuan tersebut, ia juga menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang terjadi.
Menurut H. Didin, proses pengunduran diri ini dilakukan di Kecamatan Jambe setelah pihaknya memberikan penjelasan kepada pembina dan penasihat MUI setempat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh KH. Ahmad Ajhuri.
Sebagai langkah selanjutnya, MUI Kabupaten Tangerang akan segera mengangkat pemimpin baru untuk menggantikan posisi Ketua MUI Kecamatan Jambe.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat kepemimpinan baru bisa segera terealisasi, sehingga roda organisasi dapat berjalan seperti sediakala, pungkas H. Didin.
(DEDI)

