SWARA45.COM– Oknum kepala desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak dilaporkan ke Polres Lebak oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (Jarum) dengan nomor laporan 069/Jarum-PP/VII/2022 terkait indikasi dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Hal itu lantaran di duga telah menangkap ikan dengan cara meracuni sungai yang mengakibatkan ikan mati.
“Laporan yang kita sampaikan terkait penangkapan ikan dengan cara diracun menggunakan pestisida. Pestisida dalam kegiatan penangkapan ikan tentunya bertentangan dengan UU No.45 Tahun 2009,” Kata Ketua Departemen Sosial Budaya dan Lingkungan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Ormas Jarum Haris Khadafi,Rabu (20/7/2022).
Menurutnya Hari, kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara illegal fishing, tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).
Haris menambahkan kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem sungai yang ada.
“Cairan pestisida merupakan cairan kimia yang dapat mencemari perairan dan mempengaruhi kondisi biota diantaranya yaitu proses metabolisme, perkembangan organ tubuh, tingkah laku, siklus hidup dan perkembangan embrio”ungkapnya.
Sementara ketua Umum DPP Ormas Jarum H. Nunung Hidayat Gebek mengatakan pihak nya perlu melaporkan oknum kades tersebut bukan tanpa alasan.
” Alasan Kita melaporkan oknum kades tersebut sudah jelas, selain ada indikasi PMH kami juga organisasi telah dirugikan pasalnya pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 dalam acara punyak Milad Ormas Jarum kami telah menabur sebanyak 6000 benih ikan di sungai Lewileungis,” tegasnya
Padahal kata dia, selain menabur ribuan benih ikan ke kali tersebut pihaknya secara simbolis memberikan ribuan bibit pohon agar di tanam oleh warga setempat.
” Seharusnya kepala desa bisa mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawatnya, bukan malah meracuni,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono kepada wartawan membenarkan, bahwa polres telah menerima laporan tersebut.
“Nanti kita cek lagi kang,”Singkatnya.
Hingga berita ini ditayangkan kepala Desa Nayagari masih berusaha untuk dikonfirmasi.(1K)

