sWara45 | Bekasi – Kejadian ini diawali dengan adanya penarikan kendaraan roda empat oleh pihak Mandiri Utama finance Cibubur tanpa konfirmasi ataupun koordinasi dengan pemilik kendaraan tersebut.
Muhamad Zaenudin sebagai pemilik kendaraan menyampaikan bahwa dirinya sangat dirugikan oleh pihak Mandiri Utama finance Cibubur yang telah mengambil atau membawa kendaraan miliknya tanpa ada konfirmasi.
Memang diakui telat mencicil angsuran selama 3 bulan, akan tetapi dirinya menyatakan masih sanggup untuk membayar cicilan tersebut.
Lalu saudara Muhamad Zaenudin meminta tolong kepada seseorang yang berinisial J yang diduga oknum penagih internal dari Mandiri Utama Finance untuk meminta kelonggaran waktu untuk membayar cicilan tersebut.
Akan tetapi setelah usut punya usut dan ditelusuri oleh Muhamad Zaenudin ternyata oknum J tersebut hanya penagih external dari luar instansi Mandiri Utama Finance.
Singkat cerita, begitu unit kendaraan yang dipegang oleh oknum Mandiri Utama Finance melakukan pengambilan unit mobil Muhamad Zaenudin untuk diserahkan atau disonding ke Cabang Mandiri Utama Finance Duren Tiga Jakarta Selatan.
Dalam hal ini Muhamad Zaenudin sudah dirugikan materi sebesar Rp. 6 juta oleh oknum J yang mengaku bekerja sebagai penagih dari Mandiri Utama Finance.
Begitupun tanggapan dari pihak Mandiri Utama Finance Duren Tiga tidak ada tanggung jawabnya dalam permasalahan ini.
Atas kejadian itu, Muhammad Zaenudin melalui kuasa hukumnya meminta pihak Mandiri Utama finance Cibubur untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Karena disini sudah ada 3 point kesalahan dalam penarikan oleh pihak Mandiri Utama Finance Cibubur,” ujar Feri selaku kuasa hukum Muhamad Zainudin, Kamis (28/7/2022).
Menurut Feri 3 point itu adalah:
1. Pengambilan unit kendaraan tanpa adanya konfirmasi ke pemilik.
2. Tidak adanya pemberitahuan melalui surat atau telepon ke pemilik unit tersebut.
3. Merasa tertipu dalam sebuah materi sebesar Rp. 6 juta oleh oknum uang diduga karyawan Mandiri Utama Finance Cibubur.
“Dan saat ini kita akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Fidusia untuk meminta keadilan bagi klien saya,” ungkap Feri. ( Red )

