SWARA45.COM– Ketua Umum LSM Gerakan Pemuda Banten Bersatu (GPBB) Ifan Febriyanto meminta Satpol PP Lebak segera membongkar bangunan PT. Indo Pasific Agung (IPA) yang berlokasi di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, karena diduga tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan (PBG).
Bukan tanpa alasan desakan GPBB terhadap Satpol PP itu lantaran dinilai perusahaan tersebut sudah keterlaluan,karena kata Ifan selain tak berijin perusahaan itu berani merusak garis pol pp line yang terpasang.
“Kami minta segera bongkar bangunan PT. IPA yang tidak berijin itu. Oknum di PT. IPA sudah keterlaluan. Mereka berani merusak Pol PP Line, membangun tanpa ijin, dan bahkan sudah beberapa kali di segel hingga di Pol PP Line, tapi tetap saja melakukan pembangunan, itulah alasan kami agar bangunan itu segera di bongkar,”tegas Ifan Ketua Umum LSM GPBB pada awak media, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya Bangunan yang tidak memiliki PBG itu , Kabupaten Lebak telah dirugikan seperti dari PAD.Bahkan Ifan juga mengaku khawatir, adanya bangunan pabrik kemasan oli hanya bisa merugikan masyarakat salah satu dampak pencemaran limbah, dan dampak polusinya.
Ifan juga mengecam, jika Satpol PP Lebak tidak bisa melakukan pembongkaran bangunan perusahaan itu pihaknya mengaku akan melakukan aksi besar-besaran.
“Jika Satpol PP tidak tegas dan tidak bisa membongkar, kami akan melakukan aksi besar,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan di media Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep Mohamad Holis menegaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin PBG kepada PT. Indopasfic Agung
tidak pernah membuat format ijin PBG yang di klaim oleh oknum PT. Indopasific Agung. (1K)
Berikan Komentar
