Berita

Diduga Tak Berizin, Tambang Pasir Di Pulo Manuk-Bayah Buang Limbah Ke Sungai

×

Diduga Tak Berizin, Tambang Pasir Di Pulo Manuk-Bayah Buang Limbah Ke Sungai

Sebarkan artikel ini

Swara45.com-Aktifitas penambangan pasir kuarsa di Kampung Pulo Manuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak buang limbah ke Sungai Cipamubulan.

Ditemui di lokasi, Rabu (23/6/2021) salah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan nama mengatakan bahwa setiap hari pencucian pasir beraktifitas.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Kalau tidak ada kendala sehari bisa dapat tiga tronton” Ujarnya

Untuk sumber bahan baku kata pekerja, berasal dari endapan pasir yang berasal dari sungai Cipamubulan, dengan cara disedot menggunakan mesin sedot (ponton) kemudian dialirkan melalui pipa paralon untuk selanjutnya dilakukan pemisahan kandungam lumpur dengan pasir.

Material yang tidak diharapkan seperti lumpur dan kerikil akan terpisah kata pekerja. Sementara pasir yang di harapkan akan mengendap di kolam endap.

Pantauan wartawan di lokasi, tampak terlihat mesin pencucian pasir yang tengah beroperasi, satu unit hexavator beroperasi mengeduk pasir kuarsa yang mengendap di kolam endap dan tumpukan material pasir kuarsa yang telah dicuci.

Sementara air limbah cucian pasir di buang ke Sungai Cipamubulan, akibatnya air sungai menjadi keruh akibat air limbah cucian pasir.

Berdasar informasi yang diperoleh wartawan, aktifitas penambangan pasir milik PT. Jati Kawi Grup sudah beroperasi sekitar 6 bulan lalu. Diduga tambang ini tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Banten.(Didin)

Berikan Komentar