Swara45.com- adanya penyalahgunaan dana BLT Covid dari Dana Desa tahun 2021, yang dilakukan oleh oknum kepala desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, aparat penegak hukum harus segera melakukan langkah penegakan hukum dan memeriksa para pihak yang terlibat.
Berdasarkan informasi dan investigasi Tim Badak Banten Perjuangan dari sejumlah pihak yang berwenang bahwa dana BLT Covid dari dana desa telah di cairkan dari kas desa beberapa bulan yang lalu.
” Hasil investigasi Tim ke aparat desa dan BPD bahwa dana BLT Covid dana desa tahun ini sudah di pinbuk alias udah cair hingga tahap ke lima sejak bulan April dan Mei dan hal itu di perkuat dengan pernyataan kasi ekbang kecamatan cileles bahwa di desa lain sudah di realisasikan 3,4 hingga 5 kali kepada KPM”, kata Erot Rohman ketua DPC BBP Kabupaten Lebak kepada media.Kamis (29/7/2021).
Namun dikatakan Erot Rohman,pakta dilapangkan yang baru di serahkan kepada keluarga penerima manfaat ( KPM) baru tahap ke dua beberapa hari lalu setelah heboh di media dan itupun tidak sesuai dengan pedoman umum penyerahan dana BLT Covid.
” Setelah di hebohkan baru di serahkan tahap kedua kepada KPM dan itupun tidak sesuai dengan pedum BLT Covid”, kata Erot Rohman lagi.
Menurut Erot Rohman hingga saat ini berdasarkan investigasi tersebut ada dugaan dana BLT Covid dana desa pasindangan yang Belum di serahkan kepada KPM sebanyak tiga tahap senilai Rp 90 000 000 ( sembilan puluh juta)
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan menyikapi persoalan tersebut mengatakan bahwa dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran BLT Covid dana desa pasindangan yang tidak bisa di tolerir.
Eli Sahroni meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan langkah penegakan hukum dan memeriksa kepala desa pasindangan KecamatanCileles yang diduga pelaku utamanya.
” Itu sebuah kasus yang terjadi terhadap dana BLT Covid maka aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan hukum, jelas itu ada pelanggaran hukum yang dilakukan oknum kepala desa pasindangan”, tegas Eli Sahroni.(1K)
Berikan Komentar
