Tangerang | sWara45.com – Dalam keterangan pers nya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan masih membahas aturan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal untuk menunda pengetatan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia. Awalnya, pengetatan pengguna BBM subsidi akan dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Seperti yang dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dia memprediksi penyaluran BBM subsidi tepat sasaran termasuk untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi belum akan dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Menurutnya, aturan yang akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM itu belum akan terbit dalam waktu dekat ini. “Feeling saya belum (Oktober). Feeling saya belum,” kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (23/9/2024).
Peraturan dan penjelasan dari kementerian ESDM seharusnya berlaku untuk semua SPBU, Namun hal tersebut bertolak belakang dengan SPBU, 31-157-01, Citra Raya Tangerang, perubahan harga dan penggunaan QR code diduga sudah berlaku sejak kamis, 09 sep 2024.
sWara45, mencoba menelusuri kebenaran tersebut, senin, 23/09/2024.salah satu karyawan SPBU. 31-157-01, Citra Raya ( RP),membenarkan kalau SPBU tempatnya bekerja sudah memberlakukan penggunaan QR code dan perubahan harga khusus untuk kendaraan roda empat,dengan ketentuan kendaraan mesin diatas, 2000 Cubicle Centimeter (CC),tidak berhak mengisi BBM Solar Subsidi, dan kendaraan diatas 1400 Cubicle Centimeter (CC) Tidak diijin untuk pengisian BBM Pertalite subsidi.
Lebih lanjut ( RP) Menyampaikan peraturan tersebut sesuai perintah dari management. Perbuatan tersebut sangat disayangkan mengingat SPBU. 31-157-01.Diduga Mengenyampingkan peraturan Pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM dan merugikan masyarakat, dan hal ini agar segera ditertibkan, (iskandar).

