Berita

Diduga PTPN VIII Cisalak Baru Serobot Dan Rusak Tanah Milik Warga

×

Diduga PTPN VIII Cisalak Baru Serobot Dan Rusak Tanah Milik Warga

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Pemilik lahan di Kampung Jahe blok Pasir kamarang Desa Marga jaya, Kecamatan Cimarga,Kabupaten Lebak,  merasa di serobot oleh pihak PTPN VIII Cisalak.

Lahan milik warga tersebut di jadikan jalan untuk angkutan sawit yang dilakukan oleh PT.Nusantara VIII Cisalak baru dan Jalan tersebut gunakan setiap dua hari dalam satu minggu dengan tonase sangat berlebihan hingga melebihi kapasitas jalan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Saya selaku pemilik tanah di blok Cikamarang sangat dirugikan oleh pihak PTPN VIII Cisalak baru dilakukan perusakan dan penyerobotan lahan,padahal jelas- jelas di sertifikat yang saya miliki hasil beli dari atas nama Asra Wijaya lahan yang diserobot itu “kata HD kepada wartawan. Selasa.(20/9/2022).

HD meminta kepada pihak PTPN VIII agar bisa menunjukan bukti-bukti secara syah kalau itu miliknya, HD juga mengaku sudah berkirim surat kepada pihak Direksi PT.PN VIlI Bandung tertanggal 24 Agustus 2022 Prihal Permohonan Penjelasan lahan yang dijadikan jalan,agar pihak Direksi bisa membalas dan menunjukan bukti kepemilikannya namun sampai sekarang belum ada klarifikasi atau jawaban.

“Saya sudah bersurat tapi sampai sekarang belum ada jawaban”ujarnya

Di tempat terpisah Maman Permana bagian Krani l Personalia PTPN VIII Cisalak ketika dikonfirmasi diruang karjanya membenarkan adanya persoalan lahan itu,mengenai bukti kepemilikan kata Maman memang pihak PTPN  tidak memiliki dokumennya.

Ketika disinggung uang yang di belikan lahan di blok pasir kamarang seluas 780 meter oleh PTPN itu dari hasil uang koperasi,jadi pihak PTPN atau direksi tidak mengetahuinya.

” Saya tetap akan mecari orang orang yang pada waktu itu mengetahui jual beli dan akan dijadikan bukti pengakuan jual beli pada waktu itu”ujar Maman.

Menanggapi hal itu, Paktisi Hukum Agus Ruhban Tabriwindarta mengatakan bahwa PTPN VIII itu dari awal merupakan perusahaan pemerintah belanda , kemudian di nasionalisasi ketika indonesia merdeka.

Lanjut Agus,  kemungkinan dari dulu sudah punya jalan khusus untuk akses perkebunan apalagi mereka punya peta dan lain sebagainya dan nomor induk bidang. maka ketika mereka adanya pembelian itu tidak logis kalau alasanya dekumen hilang atau apa maka hal itu dapat di kategorikan penyerobotan.

“Jika memang tidak adanya dokumen pembelian,saran saya tutup saja jalan itu oleh pemilik tanah”ungkap Agus. (Jumar)

Berikan Komentar