Berita

Diduga Penyaluran BPNT di Desa Di Wilayah Kecamatan Sukamulya Minim Pengawasan Dari Pendamping Dan TKSK

×

Diduga Penyaluran BPNT di Desa Di Wilayah Kecamatan Sukamulya Minim Pengawasan Dari Pendamping Dan TKSK

Sebarkan artikel ini

sWara45 | TANGERANG – Pengawasan dari pendamping baik dari pendamping Tenaga Kesejahteraan Tingkat Kecamatan (TKSK) maupun pendamping PKH – BPNT terasa minim didalam proses pelaksanaan tersebut. Rabu (02/03/22)

Widhi W Karni Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) kabupaten Tangerang angkat bicara dirinya mengatakan bahwa carut marutnya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi hampir di setiap Desa sangat minim pengawasan dan diduga banyak penyimpangan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Widhi mencontohkan pada salah satu Desa di Kecamatan Sukamulya yaitu Desa Merak, ia mengatakan bahwa Desa tersebut diduga ada penyekatan atau pemaksaan dari aparatur Desa agar warganya tidak belanja ke e warung yang sudah ditunjuk oleh desa tersebut.

Namun kata Widhi W Karni, tidak ada pemotongan uang senilai 600 itu, namun barangnya (Sembako) kurang layak untuk dikonsumsi masyarakat penerima BPNT Kemensos.

“Disini seharusnya, fungsi pendamping meluruskan aturan, baik itu dari TKSK maupun PKH BPNT, bagaimana mau berjalan baik kalau pendamping tidak ada monitoring,” jelas Jenk Widhi panggilan akrabnya

Lebih lanjut Widhi menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial

Atau Dinas/Instansi sosial Provinsi, dan Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan wilayah penugasan di Kecamatan masingmasing.

“Semua itu sudah sesuai Permensos Nomor 28 tahun 2018 pasal 7, bahwa TKSK, memiliki fungsi Koordinasi, Adminstrasi serta fasilitas.” kata Widhi

Fasilitasi sebagaimana dimaksud jelas Widhi dalam Pasal 5 huruf b merupakan upaya untuk membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan tersebut,” tandasnya.(WDK)

Berikan Komentar