Swara45 | Tangerang — Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2024, menjadi sorotan tajam. Sejumlah program desa diduga kuat mengalami penyimpangan, baik pada kegiatan infrastruktur maupun program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dugaan tersebut disampaikan oleh Ikbal, perwakilan dari Lembaga Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) Kabupaten Tangerang, usai pihaknya melakukan penelusuran dan kajian terhadap realisasi anggaran desa Tegalsari tahun 2024.
“Setelah kami melakukan penelusuran dan kajian mendalam, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran belanja dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa tahun 2024,” ujar Ikbal kepada awak media, Sabtu (20/12/2025).
Salah satu temuan mencolok, kata Ikbal, berada pada program bantuan rehabilitasi rumah (RTLH) di Kampung Guradog. Berdasarkan keterangan warga penerima manfaat, bantuan rehab rumah yang diterima dinilai tidak sesuai dengan besaran anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
“Dari hasil penelusuran kami, terdapat perbedaan signifikan antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi di lapangan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur penyimpangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ikbal menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan oknum di lingkungan Pemerintah Desa Tegalsari sangat mencederai tujuan program pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu.
“Alih-alih membantu warga, justru diduga ada oknum pemerintah desa yang meraup keuntungan pribadi dari program RTLH milik warga Kampung Guradog. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Tak hanya program RTLH, WAR juga menyoroti proyek pembangunan jembatan di Kampung Guradog. Jembatan dengan ukuran sekitar 3 x 2 meter tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2024.
“Hasil pekerjaan jembatan tersebut jauh dari ekspektasi jika dibandingkan dengan anggaran yang terbilang cukup besar. Kami menemukan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kualitas maupun volume pekerjaan,” tambah Ikbal.
Ia juga menyebutkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah data pendukung serta keterangan dari beberapa narasumber yang dinilai semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan anggaran di Desa Tegalsari.
Menyikapi temuan tersebut, WAR memastikan akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa Tegalsari.
“Kami akan meminta penjelasan secara terbuka agar dugaan ini mendapat jawaban yang jelas. Kami siap melakukan pembuktian atas temuan yang kami miliki,” tegasnya.
Ikbal menambahkan, apabila tidak ada itikad baik atau klarifikasi yang memadai, dan dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi, pihaknya tidak akan ragu melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta dinas terkait.
“Sekecil apa pun dugaan korupsi tetap merupakan pelanggaran hukum karena di dalamnya terdapat potensi kerugian negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi Swara45.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Tegalsari terkait dugaan yang disampaikan oleh Lembaga WAR.
(Dedi)

