Tangerang, sWara45 | Pemerintah membuat aturan tentunya sudah melakukan kajian-kajian yang begitu mendalam agar masyarakat bisa merasakan manfaat aturan yang di buat. Limbah hasil sisa produksi yang terkontaminasi limbah B3 maupun limbah B3 seharusnya dikelola dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadinya pencemaran terhadap lingkungan baik terhadap tanah, air maupun udara yang dampaknya sangat merugikan masyarakat.
Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan yang disingkat AMPEL Indonesia lembaga yang terfokus terhadap lingkungan hidup baru-baru ini melaporkan kegiatan didalam kawasan pergudangan dan perusahaan produksi Baut otomotif di wilayah kecamatan curug desa kadu tepatya di jalan raya KM 3 nomor 26 pas didepan PT. mitsubisi, yang dimana menurut ketua umum AMPEL Indonesia perusahaan tersebut diduga kuat telah melanggar aturan dan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan diduga kawasan tersebut belum mengantongi izin pergudangan.
“Kami sudah mengirimkan surat teguran hukum terhadap PT. Jaya Anugerah Sejahtera sebanyak 2 kali, berharap perusahaan yang memproduksi baut tersebut bisa merespon surat kami untuk kami arahkan untuk memakai jasa pihak ketiga seperti perusahaan jasa pengelolaan limbah B3 jika perusahaan itu belum ada izin pengelolaan limbah B3.” Jelasnya Ketua AMPEL Indonesia yang biasa di sapa Guruh.
” Kami sudah mengirim surat aduan ke polsek curug dan kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang serta kami akan tembuskan ke Kemeneterian Lingkungan Hidup dan kehutan Cq. GAKKUM KLHK wilayah Jawa Bali, bupati Kabupaten Tangerang, Polres Tangerang Selatan, dinas Tata Ruang dan Satpol PP kabupaten Tangerang.” Tegasnya ketum AMPEL.
Sampai berita ini di terbitkan pengelola kawasan pergudangan dan pemilik PT. Jaya Anugrah Sejahtera belum bisa dikonfirmasi terkait berita ini.
>RED

