sWara45 | Lebak – Dalam Pembuatan SK Kenadziran tanah yang berlokasi di Desa Muara Dua oleh KUA Cikulur yang seolah dipaksakan oleh Camat dengan mencatut nama besar tokoh Banten yang merupakan Mantan Bupati Lebak.
Sehingga proses Pembuatan SK Kenadzirannya mengesampingkan kelengkapan persyaratan yang semestinya
Menyikapi hal tersebut, Hendra Bobi Abimanyu Tim Penelusuran Informasi Badak Banten Perjuangan angkat bicara.
Menurut Hendra, Nadzir bisa dibentuk dan di SK kan oleh KUA berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai pengelola tanah kerohiman dan tercatat di kantor KUA.
Berbeda halnya dengan yang ada di Desa Muaradua Kecamatan Cikulur yang statusnya merupakan tanah garapan masyarakat yang berasal dari tanah negara dan tercatatnya dalam dokumen DHKP. Jika ada sekelompok orang mengaku nadzir itu dasarnya dari mana?
“Itu tidak sah berdasarkan hukum. Ujar Hendra
Apabila ada perubahan nama dan status tanah dalam memuluskan proses pembuatan SK kenadziran, itu termasuk mal administrasi dan melanggar hukum.
Dalam kajian hukum, setiap orang yang terlibat dalam dugaan perbuatan KKN dari mal administrasi itu bisa dijerat hukum pidana korupsi dan termasuk dalam pemalsuan /mal administrasi. Tutup Hendra.(Red)

