sWara45 | Tangerang – Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun. Jenis Limbah B3 Berupa Minyak pelumas Bekas atau dikenal dengan Oli Bekas atau Minyak Pelumas Bekas Jenis limbah oli bekas umumnya dihasilkan dari penggunaan minyak pelumas atau oli. Minyak Pelumas umumnya digunakan oleh peralatan yang sedang bergerak, atau mesin, atau mesin kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil, dan truck serta bersumber dari mesin generator listrik (genset).
Limbah B3 jenis pelumas oli diketahui karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain, Apabila logam berat tersebut masuk kedalam tubuh kita dan terakumulasi, maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, gangguang fungsi syaraf, dan penyakit kanker. Oli bekas juga dapat menyebabkan tanah kurus dan kehilangan unsur hara. Sedangkan sifatnya yang tidak dapat larut dalam air juga dapat membahayakan habitat air, selain sifatnya yang mudah terbakar.
Namun bagaimana jika perusahaan dibidang Perbengkelan/reparasi mesin pabrik yang membuang oli sembarangan sampai berantakan ditanah dan masuk ke aliran air warga?, lembaga AMPEL Indonesia yang berfokus terhadap lingkungan hidup mengadukan sebuah perusahaan dibidang Perbengkelan/reparasi mesin di desa dukuh cikupa karena diduga melakukan pencemaran limbah B3 jenis oli, menurut Ucok selaku ketua Tim Investigasi LSM AMPEL mereka sudah melakukan aduan ke dinas Lingkungan hidup kabupaten tangerang.
“Kami sudah adukan PD. laksana jaya yang beralamat didesa dukuh kecamatan cikupa kabupaten tangerang, kami adukan ke Dinas lingkungan hidup kabupaten tangerang.” Tegasnya Ucok
“sebelum kami adukan kami sudah mengirim surat peringatan hukum ke PD. laksana jaya 2 kali namun tidak ada respon, maka kami harus segera menindak agar Pihak PD laksana jaya ditindak dan tidak ada lagi pencemaran lingkungan hidup”.(Red)

