Swara45.com | Tangerang — Dugaan pelanggaran prosedur dilakukan oleh oknum petugas PLN di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, KWh meter milik warga Kampung Solokan RT 12/04 Desa Renged, bernama Ibu Anisah, dicabut tanpa izin dan tanpa kehadiran saksi warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (09/10/2025). Saat itu, Ibu Anisah yang baru pulang dari pasar terkejut mendapati alat meteran listrik di rumahnya telah hilang. Menurutnya, tak ada pemberitahuan atau peringatan resmi sebelumnya dari pihak PLN.
“Saya mau bayar tagihan listrik yang sempat menunggak dua bulan, tapi waktu pulang, meteran sudah hilang. Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan, bahkan tidak ada warga yang tahu siapa yang mencabutnya,” ungkap Ibu Anisah dengan nada kecewa.
KWh meter tersebut diketahui terdaftar atas nama Ardi/Aldis. Meskipun ada tunggakan pembayaran, pencabutan dilakukan tanpa surat pemberitahuan resmi dan tanpa berita acara yang lazimnya disertai tanda tangan pemilik rumah atau saksi warga.
Warga sekitar juga membenarkan bahwa tidak terlihat adanya petugas PLN yang datang pada hari kejadian. Hal itu menimbulkan dugaan kuat bahwa tindakan pencabutan dilakukan secara tidak prosedural.
“Biasanya kalau pencabutan resmi dari PLN, ada surat dan petugasnya datang terang-terangan. Ini tidak ada yang lihat, tiba-tiba meterannya sudah hilang,” ujar salah seorang warga.
Tindakan pencabutan sepihak tanpa izin pemilik rumah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etik perusahaan, karena menyangkut barang milik pelanggan yang terikat dalam perjanjian pelayanan listrik.
Beberapa warga menilai, langkah seperti ini mencoreng citra pelayanan PLN yang seharusnya menjunjung keterbukaan dan profesionalisme.
“Kalau benar dilakukan tanpa izin, ini bisa masuk ranah pelanggaran hukum. Harusnya ada konfirmasi dan berita acara resmi, bukan main cabut begitu saja,” tegas warga lain.
Tim Swara45.com akan segera meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak PLN UP3 Balaraja terkait dugaan pencabutan KWh meter tanpa izin ini. Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terhadap pelayanan listrik yang dinilai masih kurang transparan di tingkat pelanggan.
(Rian)

