Swara45 | Lebak — Pernyataan kontroversial salah satu anggota DPRD Banten yang terekam dalam video dan diunggah akun TikTok @kang_asep.aw membuat gaduh media sosial.
Dalam video berdurasi 4 menit 7 detik yang direkam di lokasi hunian sementara (huntara) Kecamatan Lebak Gedong, anggota dewan tersebut menyebut kata “Pemerintah Goblok”, yang langsung memicu reaksi publik, terutama dari kalangan mahasiswa dan aktivis. Mayoritas mengecam tindakan tersebut karena dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badak Banten Perjuangan memilih untuk tidak terlibat dalam perang opini di media sosial, demi menghindari disintegrasi di tengah masyarakat.
“Kami memilih langkah konstitusional daripada berpolemik di medsos. Kami resmi melaporkan oknum dewan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten. Lembaga ini memiliki kewenangan memutuskan dan menjatuhkan sanksi jika pelaku terbukti bersalah,” ujar Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Eli menegaskan, dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 229 Bab XI Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 01 Tahun 2020 yang melarang anggota dewan melakukan tindakan yang merendahkan martabat lembaga maupun pemerintah.
Ia menambahkan, dirinya bersama Sekretaris Jenderal Entus Mujani turun langsung ke Gedung DPRD Banten pada pukul 14.05 WIB untuk menyerahkan laporan secara resmi.
“Kenapa kami turun sendiri, bukan perwakilan kader? Karena kami ingin menunjukkan keseriusan dan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga minta agar BK DPRD segera menindaklanjutinya,” ujar Eli, yang akrab disapa “King Badak”.
Eli bahkan menyatakan siap mengerahkan massa untuk menggelar aksi di Gedung DPRD Banten jika laporan tersebut tidak segera diproses.
Di tempat yang sama, Sekjen Badak Banten Perjuangan, Entus Mujani, juga mengecam keras pernyataan anggota dewan tersebut.
“Saya sangat menyesalkan perilaku seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan, justru mengucapkan kata kasar kepada institusi pemerintah. Padahal, beliau sendiri adalah bagian dari sistem pemerintahan,” tegas Entus.
“Apakah karena keseleo lidah atau terlalu bersemangat menunjukkan kepeduliannya sebagai wakil rakyat, menurut saya, ucapan seperti itu tidak elok keluar dari seorang pejabat publik. Dampaknya bisa besar terhadap opini dan pandangan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Entus, langkah pelaporan ini juga merupakan peringatan bagi pejabat publik agar mampu mengendalikan emosinya dalam berbicara, terutama saat beraktivitas di media sosial.
“Melalui laporan ini, kami ingin menyampaikan pesan: sehebat apa pun posisi seseorang, jangan sampai merendahkan pihak lain. Jika ingin mengkritik pemerintah, gunakan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

