Berita

Diduga Dilindungi “Koordinator Raja”, Toko Obat Keras Ilegal di Pondok Aren Beroperasi Bebas, Aparat Dinilai Tutup Mata

×

Diduga Dilindungi “Koordinator Raja”, Toko Obat Keras Ilegal di Pondok Aren Beroperasi Bebas, Aparat Dinilai Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang Selatan — Aktivitas penjualan obat keras terlarang diduga masih marak terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan. Ironisnya, praktik tersebut tetap berjalan meski saat ini masyarakat tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.

Hasil investigasi awak media menemukan sebuah toko yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer secara terselubung di Jalan Setu Raya, RT 04/02, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu 11 /03/2026.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Modus penjualan dilakukan secara tertutup. Pintu toko dalam kondisi terkunci dari luar, sementara transaksi dilakukan melalui sebuah lubang kecil di pintu. Pembeli datang satu per satu, lalu dilayani secara cepat tanpa membuka toko secara terang-terangan.

Dari hasil penelusuran di lokasi, seorang pelayan toko mengakui bahwa aktivitas penjualan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun selama bulan Ramadan, jam operasional diubah agar tidak terlalu mencolok.

“Kalau Ramadan buka sebentar-sebentar, pagi sampai siang. Habis itu buka lagi setelah jam empat sore,” ujar pelayan toko saat ditemui awak media dalam kegiatan investigasi.

Lebih lanjut, pelayan toko tersebut mengungkapkan bahwa penjualan justru meningkat selama bulan Ramadan. Obat-obatan tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari sekitar Rp5.000 an.

Saat ditanya apakah mereka tidak khawatir dengan tindakan aparat penegak hukum, pelayan toko itu dengan nada percaya diri menyebut adanya sosok yang disebut sebagai “Raja” yang diduga menjadi koordinator jaringan penjualan obat keras tersebut.

“Tidak takut, karena sudah koordinasi dengan Bang Raja,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa toko yang berada di bawah koordinasi sosok tersebut cukup banyak dan tersebar di sejumlah titik.

“Tokonya Bang Raja banyak. Semua sama saja, bebas jualan kalau sudah koordinasi. Toko yang sudah koordinasi sama Raja ada stikernya. Semua juga tahu,” kata pelayan itu.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan adanya jaringan terorganisir dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Bahkan, pelayan toko itu terkesan menunjukkan sikap seolah kebal hukum.

“Diramein juga tidak mempan. Semua sudah koordinasi,” tambahnya dengan nada percaya diri.

Keberadaan toko yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih lokasinya berada di kawasan permukiman warga.
Sejumlah warga sekitar mengaku mengetahui aktivitas mencurigakan tersebut, namun hingga kini toko tersebut masih tetap beroperasi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari aparat penegak hukum di wilayah Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, praktik penjualan obat keras tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

Awak media menilai aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mengumpulkan informasi tambahan terkait sosok yang disebut sebagai “Raja” yang diduga menjadi koordinator jaringan penjualan obat keras tersebut.

Dalam waktu dekat, awak media juga akan melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, mulai dari RT, pihak kelurahan, tokoh masyarakat, MUI setempat, hingga aparat penegak hukum, guna mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Investigasi lanjutan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik praktik peredaran obat keras ilegal yang diduga telah berlangsung lama di wilayah tersebut. (DEDI)

Berikan Komentar