sWara45 | Tangerang – Pelaksana Sebagai pihak ketiga dalam pengerjaan proyek pemerintah semestinya bekerja berdasarkan RAB, rencana Anggaran Belanja untuk menghasilkan pekerjaan sesuai dengan spek, karena kegiatan pembangunan oleh pemerintah kabupaten Tangerang melalui dinas Perkim adalah pembangunan yang bersumber dari APBD, bukan dari kantong pribadi pelaksana atau dari kepala dinas perkim, sekecil apapun penggunaan anggaran dari pemerintah harus di pertanggung jawabkan.

Namun hal ini justru diduga tidak di lakukan oleh CV. Syafah Dua Putra yang mengerjakan pembangunan spal (saluran pembuang air limbah), pembangunan spal dengan nilai kontrak 98.73.000.00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2022, yang berlokasi di kp.Jayanti Bengkok, RT 021/004 Desa cikande kecamatan jayanti.
Dari hasil pantauan wartawan sWara45 di lokasi, pembangunan spal di bangun di atas pondasi lama yang notabene pondasi lama tersebut tidak nampak kokoh karena material pondasi lama dari bata merah, setinggi kurang lebih 40cm, oleh tukang /pekerja tidak di bongkar terlebih dahulu malah di atas pondasi lama langsung di pasang pondasi baru setinggi kurang lebih 20cm.
Jika pembangunannya seperti itu sudah jelas tidak ada pengawasan dari pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, miris anggaran yang bersumber dari pajak dari masyarakat itu terkesan ada pembiaran, jika diawasi tidak mungkin hal tersebut dibiarkan, ucap Beni Saputra dari Forum JAGAPATI.
Menurut Beni, Dinas Perkim diduga selalu beralasan terkait pengawasan, hal itu pernah dijelaskan oleh salah satu Kabid di instansi tersebut, bahwa jumlah pengawas hanya sekitar 40an orang dan harus mengawasi lebih dari seribu pembangunan jadi rasanya tidak cukup maksimal, tuturnya beberapa waktu lalu.
Padahal pembangunan dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang itu tidak dilaksanakan secara serentak, tapi dalam setahun itu dibagi beberapa tahap dan jika pengawas itu berjumlah 40 orang hanya sekitar 35 pekerjaan yang diawasi oleh pengawas dalam satu tahun (12bulan) jadi menurut kami masih sangat wajar dan tidak berlebihan, tutur Beni.
Sebagai warga Kabupaten Tangerang miris melihat pembangunan yang diduga dibiarkan seperti ini tanpa ada tindak lanjut dari dinas terkait sebagai pengelola anggaran.
Kami harap Inspektorat dan BPK dapat segera melaksanakan tugasnya jika diduga ada pembiaran dalam pembangunan ini yang dapat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat agar dapat ditindak secara tegas, tutupnya.
Saat Berita ini diterbitkan kami belum bisa mengkonfirmasi pihak pelaksana maupun pengawas pembangunan ini.(AS)

