Berita

Diduga Banyak Perusahaan Di Lebak Belum Miliki SIP

103

 

SWARA45.COM-Badak Banten Perjuangan menyoroti banyaknya investor yang berinvestasi membuka perusahaan di Kabupaten Lebak yang diduga tidak berkontribusi terhadap kelangsungan pembangunan di daerah kabupaten Lebak dan provinsi Banten.

Lantaran sejumlah perusahaan yang sudah melakukan pembebasan atau yang sudah berjalan seperti di wilayah Cikulur dan Cileles itu belum mengantongi Surat Izin Prinsip (SIP).

“Hampir sebagian rata-rata perusahaan itu belum memiliki Surat Izin Prinsip (SIP), padahal dokumen SIP merupakan syarat penting bagi perusahaan untuk melakukan aktivitas”ujar Ketua Umum Bandak Banten Perjuangan ELi Sahroni atau yang biasa di sapa si sanekala itu.

Diungkapkannya, seharusnya ada ketegasan dari pemerintah daerah untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan semacam itu. Pemerintah daerah jangan tinggal diam melihat persoalan tersebut karena hal ini akan berdampak terhadap ketidak seimbangan pada Penghasilan Asli Daerah (PAD)dari perusahaan.

“Pemerintah harus tegas karena pendapatan asli Daerah (PAD) dari retribusi yang menjadi kewajiban investor untuk ke Kas Daerah atau Kas Negara tidak sesuai dengan banyaknya perusahaan milik investor di Kabupaten Lebak Provinsi Banten”terangnya.

Dikatakan Sandekala, tidak seimbangnya PAD indikatornya adalah para pemangku kepentingan dinilai tidak bisa bekerja sesuai tupoksi jabatan dan kewenangannya. Dan mungkin saja ada kerja sama terselubung antara pejabat pemerintah dengan pihak investor dalam ruang lingkup tersebut.

” Bisa saja mereka bekerjasama hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok, tidak untuk kepentingan bangsa dan negara dari sektor pajak atau bentuk lainnya dari kewajiban investor yang membuka perusahaan di wilayahnya “pungkasnya.(Red)

Exit mobile version