SWARA45.COM-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pembangunan (FKMPP) Banten akan melayangkan surat pengaduan kepada Camat Rangkasbitung dengan tembusan ke Bupati Lebak,dan Inspektorat.
Surat Nomor 040/Lapdu/LSM/FKMPP/Btn/XI/2022 perihal dugaan adanya manipulasi dan pembodohan serta pembohongan publik yang dilakukan oleh ketua Tim pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Rangkasbitung Timur Kabupaten Lebak,pada pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) dana desa (DD) tahun 2022.
“Surat akan segera kami layangkan kepada camat ,dari hasil invetigasi dan konfirmasi dilapangan telah menemukan adanya kejanggalan dan dugaan pembohongan dan pembodohan dalam pelaksanaan kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT) seharusnya untuk pembangunan atau pembuatan perkerasan jalan,dan di duga dana tersebut di pakai untuk betonisasi jalan desa sepanjang 200 meter”kata Ketua ketua LSM – FKMPP Lebak Nanang Rusnandar kepada media ini ,Jumat (18/11/2022).
Selain itu ‘Nanang juga menyebutkan bahwa Bantuan kelompok perikanan di duga dikuasi oleh Ketua TPK dikarenakan Kelompok hanya menerima jenis benih ikan saja.
“Kami menduga adanya manipulasi dan pembodohan serta pembohongan publik Yang dilakukan oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Rangkasbitung Timur terkait pelaksanaan kegiatan Ketahanan Pangan, Dana Desa (DD) T.A. 2022.”ujar Nanang.
Ia juga meminta Kapolres Lebak untuk segera mengambil langkah untuk memanggil dan memeriksa ketua Tim Pelaksana Teknis (TPK) Desa Rangkasbitung Timur dan para pihak yang di duga turut serta atau terlibat di dalamnya.
Sementara ,menanggapi hal itu ketua TPK Rangkasbitung Timur Adi mengatkan bahwa hal itu menurutnya hak dan pendapat lembaga untuk melayangkan surat.
“Mengenai surat yang akan dilayangkan itu hak dan pendapat teman-teman dan syah-syah saja,dan saya tidak ada hak untuk melarangnya..Dan saya sudah melaksanakan kegiatan Perikanan dan JUT sesuai ketentuan”kata Adi melalui pesan Whats Appnya. (Jumar)

