Berita

Diduga Abaikan Standar K3, Proyek GSG Graha Cibadak Tuai Sorotan

×

Diduga Abaikan Standar K3, Proyek GSG Graha Cibadak Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

Swara45 | Tangerang — Dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut terlihat pada proyek pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) di Perum Graha Cibadak RT 006/001, Desa Pasir nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai melalui APBD-P Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp1.450.817.000.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Karya Ziddan Putra Mandiri itu diduga mengabaikan penerapan standar K3. Minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD) dan lemahnya pengawasan di lokasi proyek tampak jelas saat tim media melakukan pemantauan pada Senin (17/11/2025).

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Saat tiba di lokasi, tim media tidak menemukan pelaksana proyek ataupun pihak pemborong. Hanya terlihat para pekerja yang tengah beraktivitas tanpa perlengkapan keselamatan memadai, seperti helm proyek, maupun rompi kerja.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku menerima upah harian sebesar Rp120.000, sementara kenek mendapat Rp110.000 per hari.

“Saya dibayar Rp120.000 per hari, kenek saya Rp110.000 per hari,” ujarnya singkat.

Hasil pantauan menunjukkan sebagian besar pekerja tidak menggunakan APD standar. Padahal, kewajiban penerapan K3 merupakan aturan mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi, baik proyek skala kecil maupun besar.

Ketidak kepatuhan terhadap K3 dapat berakibat pada sanksi administratif, teguran, hingga pidana sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3, Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang P2K3 dan Tata Cara Penunjukan Ahli K3

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap penyelenggara proyek wajib memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja.

Hingga berita ini Diterbitkan, pelaksana proyek dan pihak terkait belum dapat memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya meminta klarifikasi untuk memperoleh informasi lebih lengkap dan berimbang.

(Al-Purqon)

Berikan Komentar