SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Sebanyak 31 kampung dari 216 kampung di Kabupaten Aceh Tamiang telah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu.
Sementara status 85 kampung lagi masih berproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Aceh Tamiang.
Sekretaris DPMKP2KB Aceh Tamiang, Dipa Syahbuana kepada Wartawan, Selasa, 26 Maret 2024, diruang kerjanya, mengatakan, proses pencairan dana desa tahun 2024 ini dibagi menjadi 2 tahap yakni tahap satu, 60 persen dan tahap dua 40 persen.
Pengalokasian dana desa, kata Dipa, di masing-masing kampung dilakukan berdasarkan klasifikasi kampung yakni Kampung Mandiri sebanyak 32, Kampung Maju sebanyak 66, Kampung Berkembang sebanyak 98, dan Kampung Tertinggal sebanyak 21 Kampung.
Dijelaskannya, untuk pemerintah kampung yang baru pemekaran yakni Kampung Sumber Makmur, Kampung Mekar Jaya, dan Kampung Alur Mentawak segera melakukan pengajuan agar dana desa ini dapat dinikmati masyarakat melalui berbagai program kegiatan.
Saat ini, kata Dipa lagi, ada satu kampung yang rekeningnya diblokir oleh Pemerintah Pusat yakni Kampung Perkebunan Alur Jambu sehingga kampung ini tidak dapat ADD, hanya mendapatkan operasional berupa gaji perangkat desa yang bersumber dari ADK. [Afrizal]

