sWara45 | TANGERANG – Galian Tanah yang diduga Ilegal, di Kampung Cayur Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, sampai sekarang masih terus beroperasi, diduga Pemerintah Desa Rancailat tutup mata. Rabu (20/04/2022).
Galian Tanah tersebut sudah beroperasi cukup lama, sudah sering dilakukan penutupan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang, namun nampaknya tidak digubris oleh pengusaha Galian, seakan kebal hukum.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Rancailat Hj. Rumsinah, melalui panggilan dan SMS Whatsapp tidak memberikan jawaban apa apa.
Tim menghubungi Sekdes Rancailat Robi, saat dihubungi via panggilan Whatsapp, saat ditanya mengenai Galian Tanah di Kampung Cayur, mengatakan bahwa sudah memberikan teguran kepada Pengusaha Galian, ” Kami sudah melayangkan teguran kepada Pengusaha Galian “, ujar Robi singkat.
Beberapa waktu kemarin pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang menutup Galian tanah di Kampung Cayur, namun faktanya sampai sekarang Galian Tanah masih tetap beroperasi.
Menanggapi hal tersebut Aripin Anggota LSM Indonesia Monitoring Law Justice Provinsi Banten dengan tegas mengatakan, ” Perlu tindakan tegas dari Pemerintah, karena kalau Galian Tanah itu Ilegal, apalagi sudah beberapa kali ditutup oleh Satpol PP Kabupaten, supaya jangan terkesan Pengusaha Galian kebal hukum”, tegasnya.
Aripin menambahkan, ” Buka tutup Galian Tanah di Kampung Cayur harus segara ditindak, karena menimbulkan dampak perusakan lingkungan yang perlu segera dihentikan, serta memprroses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, siapapun yang terlibat dalam usaha tersebut, karena itu kegiatan melawan hukum “,
Saya juga heran dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang, waktu penutupan/saat mendatangi, tindakan apa yang telah mereka lakukan, koq pengusaha galian tanah berani operasi kembali setelah didatangi, pungkasnya. (Red)

