SWARA45.COM-Tersiar kabar belum lama ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada sejumlah perusahaan tambang pasir di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, salah satunya tambang pasir PT MATA di Blok Geyon Desa Tamansari.
Hal itu setelah adanya surat pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap salah satu pengusaha galian pasir kuarsa
Menurut salah satu warga yang namanya minta di rahasiakan itu menuturkan, sebelum ke lokasi yang di tuju, Ditreskrimsus menyambangi tambang pasir yang berada di dekat lokasi PT MATA.
Namun ,pada saat pihak kepolisian mendatangi perusahaan PT Mata seluruh kegiatan mendadak tidak ada kegiatan dan mesin produksi pasir pun berhenti.
” Seperti nya kedatangan tamu dari Polda Banten ke tambang pasir sebelahnya terdeteksi, sehingga dengan mendadak pihak perusahaan PT MATA menghentikan kegiatan, semua alat berat dan mesin produksi pasir di matikan, mereka memilih kabur”, kata warga tadi yang menyaksikan di lokasi tersebut.
Ketua Tim investigasi Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, Herdi Sudrajat mengatakan bahwa pihak perusahaan PT MATA jelas melarikan diri untuk mengamankan diri dari APH Ditreskrimsus Polda Banten.
” Mereka kabur semata untuk mengelabui petugas Ditreskrimsus Polda Banten”, kata Herdi Sudrajat.
Dikatakan Herdi, dengan kabur nya pihak perusahaan tambang itu menambah keyakinannya bahwa perusahaan tambang pasir PT MATA merupakan salah satu tambang pasir yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan.
” Kaburnya mereka itu membuktikan bahwa tambang pasir yang pemilik nya warga Mampang Jakarta diduga kuat tidak memiliki dokumen perizinan, kalau memang ada mereka gak mungkin kabur”, terangnya.
Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, mengapresiasi terhadap aparat Ditreskrimsus Polda Banten dalam upaya penegakan hukum terhadap perusahaan tambang pasir kuarsa yang tidak memiliki dokumen perizinan alias bodong.
” Aksi kaburnya pihak perusahaan dari rasa ketakutan, dan itu cermin negatif dan dapat di simpulkan bahwa perusahaan tambang itu tidak memiliki dokumen perizinan”, kata Erot Rohman
Erot berharap aparat Ditreskrimsus Polda Banten tidak henti di situ dalam penanganan hukum tambang pasir ilegal.
” Semoga tidak berhenti disitu proses penanganan hukum tambang pasir ilegal”, imbuhnya.
Berikan Komentar
