sWara45 | Bekasi – Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (P2DB) berlangsung setiap tahun nya, mulai dari penerimaan peserta didik baru tingkat kanak2 ( TK ) sampai dengan tingkat menengah atas atau kejuruan ( SMA / K ), dalam P2DB TA 2021/2022 di Kota Bekasi tidak ada beda nya sistem atau jalurnya hanya perubahan jumlah kouta atau persentase pada berapa jalur saja yang berubah, kedati semua sistem / jalur bertujuan agar pada saat P2DB berakhir atau di tutup tidak ada kendala atau masalah, khusus nya P2DB Kota Bekasi pada tingkat Sekolah Dasar ( SD ) & Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Negeri berjalan lancar & sukses, Hal itu di buktikan tidak ada nya keluhan Masyarakat Kota Bekasi pada saat di tutup nya P2DB
Tetapi yang sangat di sayangkan pada setiap P2DB di jadikan ajang manfaat sekelompok golongan untuk mendulang atau meraup keuntungan pada setiap P2DB dengan secara langsung merubah fungsi sekolah sebagai tempat kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi tempat transaksi jual – beli ( pasar )
Ironis nya kegiatan transaksi jual – beli yang tidak pada tempat itu berlangsung setiap tahunnya dengan cara terang – terangan serta diduga di ketahui Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Hasil investigasi swara45 di lapangan pada umum dari pendidikan tingkat Taman Kanak – Kanak ( TK ), Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan melakukan transaksi jual – beli seragam mulai dari Rp 300 an s/d Rp 1 jutaan / Siswa nya, lagi – lagi dengan dahli atau modus seragam baju sekolah tersebut sebagai ciri khas sekolah yang tidak ada di perjual – beli kan di luar sekolah
Dengan berdalih koperasi baik Kepsek, guru, & staf tidak merasa sungkan dengan profesi nya sebagai pendidik mengatakan atau memberitahukan kepada ortu siswa baru harga seragam baju sekolah yang harus di beli tanpa mereka ( kepsek & guru ) peduli dengan situasi kondisi ekonomi ortu siswa tersebut
Padahal Kepsek & Guru tersebut mengetahui situasi kondisi Bangsa Indonesia & Dunia sedang mengalami musibah yang di akibat kan oleh Covid 19, tidak hanya ortu siswa yang mengalami masalah krisis ekonomi bahkan pemerintah pusat, provinsi, mau daerah mengalami krisis Keuangan akibat dampak dari covid 19 yang sudah berlangsung lebih dari 1 Tahun
Sangat di sayangkan jika dengan kondisi ekonomi yang sedang krisis ini masih ada sekelompok orang atau golongan yang meraup keuntungan pada P2DB tahun ajaran 2021/2022 ini
Leo ( nama singkat nya ) saat di temui swara45 mengatakan, sebelum saya senang anak saya bisa masuk/terima di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi dengan harapan anak saya sekolah tanpa harus mengeluarkan biaya bulanan, tetapi saat saya daftar ulang anak saya, pihak sekolah ( guru ) mengakatakan saya harus membeli seragam sekolah anak saya sebesar 800 ribu. Papar Leo
Di katakan Leo, uang sebesar itu darimana saya dapat dengan kondisi serta situasi begini. Imbuh nya
Masih menurut Leo, mata pencarian saya hanya mengandalkan dari hasil penjualan warung kopi & klontong di tambah siatusi covid 19 sekarang uang Rp 800 rb itu sangat besar. Keluh Leo
Kory ortu siswa salah satu di SMK Negeri Kab Bekasi saat di temui swara45 mengakatakan, saya pusing mikirin dari mana dapat uang sebesar Rp 1,3 juta buat beli seragam anak saya, ujar nya
Di tambahkan Kory, mau cari pinjam kesiapa dengan kondisi sekarang ini, terus klau pun ada yang kasi pinjaman saya bayar nya pake apa..? Suami saya kerja Sera butan, dah hampir 1 tahun tidak kerja, hasil dagang gorengan & nasi uduk buat kebutuhan sehari – hari aja terpenuhi sudah syukur. Keluh Kori dengan nada seduh
Anita juga ortu murid di salah satu SMA Negeri Kota Bekasi, saat di temui mengakatakan, hal serupa, Kalau saya mah kaga bisa ngomong lagi, ucap nya
Di katakan Anita, sekolah kog kaga mikir ya.. Kondisi krisis ekonomi sekarang ini masih bisa – bisa bilang ke ortu agar membeli seragam sekolah anak sebesar Rp 1,3 jt an, gerutu nya
Nemu makan aja sudah Susah, ini malah di suruh beli baju harga jutaan. Tutup nya
Terpisah, Inayatullah, Kadisdik Kota Bekasi saat di minta tanggapan nya terkait keluhan ortu siswa penjualan baby seragam sekolah via WA ( tlp ) mengatakan, SD & SMP di larang menjual seragam sekolah, jawab nya. Saat di singgung dasar/bukti apa Disdik melarang SD & SMP di Kota Bekasi, di katakan Inayatullah, Disdik Kota Bekasi akan segera atau secepat nya mengeluarkan Surat Edaran Larangan kepada Sekolah di bawah naungan Disdik Kota Bekasi. Tegas nya
Dedi Supandi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat saat di minta komentar nya via WA prihal keluhan ortu siswa baru TA 2021/2022 khusus nya SMA / K yang harga mencapai jutaan rupiah mengatakan tidak menjawab
Saat di minta tanggapan nya Ketua DPRD Kota Bekasi H. Choiroman.J.Putro, B, Eng, MSi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi perlu menetapkan peraturan yang melarang dan/atau membatasi beban pembiayaan yg tidak relevan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan menambah beban kehidupan orang tua, baik terkait dengan pakaian seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, bahan ajar, maupun pungutan dalam bentuk apapun di masa Pandemi Covid 19 ini. Jelas nya
Asep Sudarsono Ka KCD Pendidikan Wilayah III saat di minta komentar nya mengatakan, Saya sdh mengintruksikan kepada seluruh kepala sman, smkn agar tidak membahas tentang sumbangan apapun , sebelum pertemuan dengan seluruh orang tua siswa, bahkan kami sudah mengeluarkan surat edaran dari saber pungli jabar no B/88/VII/2021/satgas Saber Pungli, perihal : Himbauan larangan melakukan pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru. Bahkan untuk mencegah terjadinya hal tersebut diatas kami telah mengundang tim saber pungli Jawa Barat untuk menjelaskan kepada kepala sman dan smkn mana boleh, mana yg tidak boleh dilakukan. Kami memgundamg tim daber pungli jawa barat sebelum PPDB d mulai, tepatnya 9 dan 10 bulan juni 2021. Jika ada sekolah yg masih melakukan hal tsb, Insha Allah kita lakukan pengecekan ke lapangan untuk mengingatkan kembali. Terang Asep
Rojali Humas MKKS SMAN Kab Bekasi yang juga Kepsek SMAN 1 Cabang Bungin saat di minta via WA mengatakan, Berdasarkan permendikbud RI no. 45/2014 tentang ketentuan pakaian seragam sekolah, maka sekolah di Indonesia baik tingkat SD/SMP/SMA/SMK wajib berseragam untuk menumbuhkan nasionalisme dan jiwa kebersamaan, serta Persatuan dan kesatuan peserta didik. Dalam permendikbud tsb pada pasal 3 diterangkan juga tentang pakaian nasional, pramuka, dan ciri khas sekolah. Sekolah boleh menyediakan pakaian seragam tsb selama dipegang oleh koperasi sekolah, dengan ketentuan tidak memberatkan orang tua peserta didik. “Kan di koperasi sekolah itu pembayarannya juga dengan cara mencicil agar tidak membebani orang tua, kalau di pasar itu harus tunai dibayar.Ujar nya
Dicky Ardi SH, MH saat tanggapan nya via WA mengatakan, Bahwa terkait dugaan pungutan sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi Polemik setiap tahun ajaran baru, padahal seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Bahwa selama ini banyak keluhan masyarakat terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah. Modus semacam itu, seringkali dianggap oleh kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.
Padahal tegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Untuk itu, masalah kebutuhan seragam dan lain-lain, sebaiknya diserahkan kepada wali murid. Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan.
Bahwa Pelarangan itu juga tertuang eksplisit dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).Pasal 33, Permendikbud 51/2018 menyebutkan sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Bahwa pada Prinsipnya sesuai Permendikbud jelas pungutan untuk seragam dan buku tidak boleh dilakukan. Mengambil pungutan itu bukan tupoksi sekolah karena potensi maladministrasi dan konflik kepentingannya tinggi. Biarkan siswa atau orang tua memilih sendiri dan sekolah memberikan pedomannya.
Bahwa banyak juga temuan di sekolah dibawah Kementerian Agama terkait modus baru potensi pungutan liar yang dibungkus dengan istilah infak atau sedekah. Peraturannya memang masih membolehkan sumbangan yang tidak mengikat dan bersifat sukarela. Namun sangat sulit mengukur apakah para orang tua yang dimintai pungutan memang sukarela atau tidak. Bungkusnya memang sumbangan tapi kalau sudah ditentukan nilainya dan pungutannya ditentukan waktunya rutin, itu namanya kewajiban. Pungutan dan sumbangan kalau ternyata seolah menjadi kewajiban, tidak boleh dilakukan. Hati-hati bisa kena OTT..!!! Tegas nya
Ergart Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia ( KOMPI ) saat di minta komentar nya mengatakan, Terkait pembelian seragam sekolah itu sudah jelas ada pernyataan dari pihak Kadisdik dan bahkan akan mengeluarkan surat edaran, itu artinya bahwa penjualan seragam secara tidak lqngsung dilarang jadi, pihak sekolah kususnya SD dan SMP sudah ada warning dari pihak Kadisdik dan nanti kalau dari pihak sekolah masih keukeuh melakukan seperti itu, maka masyarakat secara tidak langsung boleh melaporkan kepada APH karena diduga sudah melakukan tindakan diluar anjuran pihak Disdik kota Bekasi.
Sementara pembelian seragam untuk SMA/K juga harus ada atau persetujuan dari pihak Disdik provinsi, kalau selama itu belum ada anjuran maka, masyarakat boleh menolak, karena pembelian seragam untuk saat ini kemungkinan karena susahnya ekonomi terdampak dengan adanya wabah covid-19 yang berkepanjangan jadi, dampaknya sangat luar biasa dan seyogyanya pihak sekolah memahami hal itu jangan terlalu banyak alasan yang diluar aturan. terang nya
Ronggur Lumban Toruan Ketua Umum LSM Pemantau Pembangunan & Pengelolah Keuangan Negara ( P3KN ) saat di minta komentar nya mengatakan, Seharusnya pihak sekolah memberi kelonggaran kepada para siswa yang baru masuk. Menurut saya, pembelian seragam jangan sampai memberatkan para siswa atau orang tua siswa. Karena saat ini keadaan ekonomi sedang tidak baik akibat covid 19.
Pihak sekolah juga harus turut membantu pemerintah untuk meringankan beban para orang tua siswa baru disaat pandemi covid 19 ini. Sekarang para siswa masih belajar secara online jadi pakaian seragam tidak terlalu penting saat ini. Para siswa dapat belajar tanpa seragam untuk sementara. Yang penting mereka (para siswa baru) berpakain rapih saat belajar secara online.
Jadi saya berharap kepada pihak sekolah agar saat pandemi ini memberi kelonggaran kepada para siswa mengenai seragam sekolah. Selanjutnya, kepada para Kepala Dinas Pendidikan, kita harapkan bertindak tegas kepada pihak sekolah yang melanggar peraturan tentang larangan penjualan seragam di sekolah. Ini sudah penyakit lama, larangan penjualan seragam disekolah sudah sejak lama ada, namun informasi penjualan seragam disekolah masih terdengar sampai saat ini.
Hendaknya sekolah jangan disalahgunakan menjadi ajang bisnis oleh para oknum di sekolah. Menurut saya, itu akan menjadi contoh negatif kepada para siswa dan akan berpengaruh terhadap sikap mereka di kemudian hari.
Pada umumnya para siswa merasakan beban orang tuanya saat dia mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tak jarang orang tua mengeluh dan terlihat sedih akibat kesulitan keuangan yang dialaminya saat mau menyekolahkan anaknya, terlebih saat penerimaan siswa baru.
Harapan saya, pihak sekolah dan seluruh pejabat yang berkompeten melaksanakan kebijakan yang dapat meringankan beban para orangtua siswa terlebih saat pandemi Covid 19 ini yang sangat berdampak kepada ekonomi bangsa kita. Ucap nya
( Hisar )

