Berita

Di Kota Tangerang Mafia Penyedot BBM bersubsidi Jenis Solar Diduga Merajalela, Peran APH Dan BPH Migas Dipertanyakan??

×

Di Kota Tangerang Mafia Penyedot BBM bersubsidi Jenis Solar Diduga Merajalela, Peran APH Dan BPH Migas Dipertanyakan??

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Dari hasil konfirmasi awak media kepada Jabrig, yang mengaku seorang kaki tangan bos berinisial JY. Yang diduga menjalankan kegiatan penyedotan dan penimbunan solar subsidi mengatakan, kami hanya punya 4 unit mobil yang beroperasi di SPBU tertentu ( Red- sudah bekerja sama), masih ada lebih besar dari kami yaitu MDN, ucapnya dalam pesan whatsapp.

Dari hasil informasi tersebut awak media pun menelusuri dan menemukan sebuah gudang atau lapak yang diduga tempat kegiatan penimbunan solar BBM bersubsidi, berlokasi di wilayah Jalan Marsekal Surya Darma Baru, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang – Banten.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Kedatangan awak media dilokasi gudang atau lapak tersebut melihat beberapa unit mobil bok didalam yang diduga sedang melakukan kegiatan penimbunan.salah seorang yang berada di lokasi gudang atau lapak menemui awak media mengatakan.

” tunggu di luar bang Sama Bang Madin aja sebentar lagi datang” ujar seseorang yang tidak menyebutkan namanya.

Tak lama kemudian datang seorang yang mengaku bernama Madin.

Saat dikonfirmasi awak media Madin tidak mengakui dirinya sebagai pemilik usaha tersebut,” saya bukan bos nya, bos saya Edi Tomi” ujar Madin kepada awak media.

Setelah berita ini ditayangkan kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPH migas bekerjasama untuk memberantas para mafia solar khususnya yang berada di wilayah hukum polres metro kota Tangerang, agar negara serta masyarakat tidak lagi dirugikan.

Untuk diketahui dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam kegiatan tersebut diatur Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 di pasal 55 dengan tegas mengatakan,”setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan di denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 ( enam puluh milyar rupiah).

Berita ini dilengkapi dengan hasil rekaman dan dokumentasi di lapangan, baik percakapan atau foto.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

( Dedi / Tiem )

Berikan Komentar