Berita

Di Keluhkan Aktivis, Perusahaan Angkutan Logistik Di Duga Menggunakan Jalan Raya Serang KM 35 Sebagai Tempat Parkir

×

Di Keluhkan Aktivis, Perusahaan Angkutan Logistik Di Duga Menggunakan Jalan Raya Serang KM 35 Sebagai Tempat Parkir

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Terkait dugaan parkir liar, dengan banyaknya dikeluhkan oleh Pengguna Jalan Raya Serang KM. 35 tepatnya di Kampung Careme dari Depan PT. Buntaran sampai ke depan Pool PT. Timur Terang Logistics.(2/12/2022)

KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PUSAT SOSIAL DAN KEADILAN (DPP LSM PUSAKA) KASNO GUSTOYO mengatakan, PT. Timur Terang Logistics adalah salah satu Perusahaan Angkutan Transportasi, Angkutan Logistics yang mempunyai Pool atau tempat parkir di sisi Jalan Raya Serang KM. 35 Kampung Careme Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten, Karena diduga daya tampung Pool mobil perusahaan transportasi tersebut lahannya tidak mencukupi untuk menampung Unit Kendaraan milik perusahaan sehingga diduga digunakanlah Jalan Raya Serang KM. 35  untuk digunakan sebagai tempat parkir.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurut Kasno, Pinggir Jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir kerena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya bahkan pernah terjadi laka lantas pengendara motor menabrak kendaraan perusahaan tersebut tepatnya di depan pool PT. Timur Terang Logistics dikarenakan ada mobil perusahaan tersebut yang diduga pakir sembarangan.

Masih kata Kasno, Sudah jelas dalam peraturan pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 yang berbunyi : Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34,pasal 35,pasal 36 dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.ucapnya

Memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan peraturan tersebut di atas tidak berlaku apa bila kendaraan dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban, Tutur Kasno

Sementara itu, Agus Jefri Hunter Aktivis Provinsi Banten menambahkan, “Sudah banyak Laporan dari masyarakat sekitar pengguna jalan merasa ketidak nyamanan dengan adanya beberapa unit mobil Fuso box yang bertuliskan PT. Timur Terang Logistics yang diduga pakir sembarangan di jalan tersebut soalnya jarak dari rumah saya memang parkiran liar terebut tidak begitu jauh hanya berjarak sekitar 300 Meteran, ujarnya.

Saya berharap kepada Pemilik Perusahaan PT. Timur Terang Logistics harus Taat Aturan dan Mengindahkan dari 10 Area Dilarang Parkir yaitu : 1. Tikungan,bahu bukit atau sebuah jembatan 2. Di tempat penjalan kaki atau lintasan sepeda. 3. Dekat lampu lintas atau penyeberangan penjalan kaki. 4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat. 5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya disebrang jalan sehingga mempersempit ruang. 6. Dalam 6 meter dari suatu persimpangan. 7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan. 8. Sepanjang jalan yang licin. 9. Di jalan layang,terowongan,atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan. 10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Diakhir Agus mengharapkan pada dinas terkait baik APH(Aparat Penegak Hukum), Dishub(Dinas Perhubungan) dan Satpol PP untuk Menertibkan Parkir Liar di Ruas Sepanjang Jalan Nasional Tangerang – Serang yang selama ini sering terjadinya laka lantas yang sudah banyak memakan korban, tutupnya.

Saat berita diterbitkan kami belum bisa mengkonfirmasi perusahaan yang dimaksud untuk keterangan lebih lanjut. (ks/red)

Berikan Komentar