sWara45 | Tangerang – Betonisasi Jl Gurame Blok G RW 08 Matagara Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, (Perumahan Mustika Tigaraksa) dibangun dengan anggaran dari pajak masyarakat Namun, pembangunan ini diduga dibiarkan oleh oknum pengawas dari dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang.
Pelaksana pembangunan, CV Sinar Baru, diduga mengurangi ketebalan beton yang seharusnya sesuai dengan kontrak senilai Rp 138.687.000. Saat sejumlah wartawan dan aktivis mendatangi lokasi untuk mengkonfirmasi hal ini, tidak ada yang bisa dikonfirmasi dilokasi. Ketika melakukan pengukuran mandiri, ketebalan beton hanya berkisar 10 CM, sedangkan seharusnya mengikuti standar bekisting ukuran 15 CM.
Anthoni, Ketua Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten, menyayangkan sikap Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang yang terkesan membiarkan pembangunan ini dilakukan dengan ketidaksesuaian yang dapat merugikan masyarakat.
Pembangunan yang sejatinya untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan anggaran dari pajak seharusnya dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditentukan, tutur Anthoni.

Tindakan mengurangi ketebalan beton ini dapat mengancam keamanan dan kualitas jalan. Betonisasi jalan yang berkualitas buruk dapat menyebabkan kerusakan lebih cepat dan berisiko bagi pengguna jalan, terlebih karena jalan ini berada di area pemukiman padat penduduk.
Pihak berwenang diharapkan segera mengusut dan menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian pembangunan ini. Masyarakat juga diharapkan terus mengawasi dan melaporkan jika menemui hal-hal yang mencurigakan terkait pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran publik. Karena pembangunan yang berkualitas dan sesuai dengan standar adalah hak masyarakat yang harus dijamin, tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi dari pihak pelaksana maupun pihak pengawas dari Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang. (ManBule)

