sWara45 | Tangerang – Proyek kegiatan MCK Kampung Tegal amprok di Desa Benda kec Sukamulya, program dari dinas Perkim diduga tidak sesuai anggaran dan asal jadi, sabtu (04/10/2021).
Pembangunan MCK yang saat ini sedang berjalan dikerjakan oleh CV Tri Putera Contraktor dengan nilai.Rp 148.560.000, proyek tersebut, awalnya tidak dilengkapi dengan papan proyek.
Setelah ditanyakan oleh beberapa pihak, dan setelah 60% barulah papan pekerjaan yang sudah diamanatkan oleh undang-undang papan proyek tersebut pun dipasang.
Para pekerja dilapangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau K3 yang mana sudah diatur dalam undang-undang peraturan pemerintah no.50 Tahun 2012 Tentang keselamatan kerja.
Dan hal tersebut juga sudah diamanatkan oleh menteri PU (Pekerjaan Umum) no:5/PRT/M/2014 pekerja penyelenggara Konstruksi wajib memenuhi syarat syarat tentang keamanan kesehatan dan keselamatan kerja pada bidang konstruksi seperti yang Diatur dalam UU No 18 Tahun 1999 Tentang jasa Kontruksi, ujar Opung Wakil Ketua RJN DPC Kab Tangerang.
Tambah Opung, Di duga ada ketidaksesuaian di dalam pemasangan behel yang telihat kolom utama dan slop yang mengunakan behel 10mm, untuk sengkang yang pakai jarak nya 40 cm yang seharusnya berjarak 15cm atau 20cm.
Behel seharusnya di pakai 8mm tapi yang di pakai seperti gagang ember besi 4 mm, yang kecil diduga tidak sesuai dengan Speknya, tutur Opung.
Di tambah lagi pengecoran kolom utama banyak yang kropos karena baru di cor sudah di buka mal nya.
Bagaimana berbicara kwalitas dan mutu, jika pekerjaannya diduga asal jadi, kami meminta pihak inspektorat untuk melihat pekerjaan ini karena diduga tidak sesuai anggaran, Tutup Opung (Rian).

