sWara45 | Tangerang – Pembangunan Irigasi atau Saluran Air di Desa Kubang Kecamatan sukamulya Kabupaten Tangerang-Banten, di duga di kerjakan asal jadi, selasa, (21/04/2021).
Diduga pemasangan tanpa pondasi/sepatu karena terlihat dilokasi para pekerja langsung membenamkan batu kali dibawah air sungai yang mengalir tanpa air dibendung sehingga terkesan pekerjaan asal jadi.
Apalagi tidak adanya Papan Informasi/anggaran yang memperlengkap ketidakjelasan pekerjaan ini, apalagi diakui pekerja bahwa pekerjaan ini sempat roboh dua kali karena diduga tidak ada kekuatan dalam pembangunan ini.
Sayangnya tidak ada pihak pengawas pelaksana ataupun mandor dilokasi, yang ada hanya tukang yang tidak tahu menahu ketika ditanyakan darimana sumber pekerjaan ini berasal.
Antoni dari FORMEGA Tang-Bar, mengatakan, pekerjaan ini tidak diketahui darimana sumber anggaran berasal, karena minimnya informasi, tidak terlihatnya papan informasi, apalagi diduganya tidak ada pengawasan dari instansi terkait sehingga pekerjaan ini diduga asal jadi.
Menurut Antoni, pihak dinas terkait diduga sudah membiarkan pekerjaan yang diduga rendah kualitas karena pemasangan pekerjaan tersebut langsung diatas Air tanpa dibendung sehingga kualitas dan ketahanan pekerjaan ini patut dipertanyakan.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya terkesan tak berlaku, entah memang disengaja atau memang tidak ada pengawasan sehingga pekerjaan yang terkesan asal jadi ini diduga dibiarkan.
Tidak Dipasangnya Papan Informasi/Proyek pada waktu pengerjaan, dan pengawas dari Dinas, menandakan secara tidak langsung, Kontraktor dan Pengawas, bisa di kenai tuduhan menutup-nutupi hak masyarakat mendapatkan informasi.
Sesuai dengan Undang-Undang KPK, pasal 7 ayat (1) UU huruf a dan b nomer 20 tahun 2001, pemborong berbuat curang, dan Pengawas melakukan pembiaran, maka dapat di kategorikan KORUPSI.
Hal seperti ini terus berulang, kami meminta pihak inspektorat untuk turun tangan langsung terkait pekerjaan hal ini, tutup Antoni. (Rian)

