Berita

Di duga rumah warga dijadikan gudang untuk menyimpan Rokok tidak bercukai

×

Di duga rumah warga dijadikan gudang untuk menyimpan Rokok tidak bercukai

Sebarkan artikel ini

Swara45 | Di duga satu rumah warga dikontrak oleh salah satu PT SM tepatnya di Kampung Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung,di duga di jadikan gudang Rokok yang tidak memiliki Cukai.

Menurut salah seorang warga yang namanya minta dirahasiakan, Menuturkan,ada satu rumah yang di kontrak oleh orang luar namun kegiatannya tidak diketahui tetapi jika di pagi hari terlihat keluar masuk mobil dan motor setelah itu rumah tersebut terlihat sepi,ada lagi kendaraan masuk sekitar jam tiga sore,”Ujar nya.Selasa 4/2/25.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Agus Supervisor PT. SM ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Mengatakan,Betul bahwa Perusahaannya mengontrak satu rumah untuk penyimpanan 10 Jenis merk Rokok bercukai,tidak mungkin pihak perusahaan berani menjual rokok yang tidak memiliki Cukai,jenis rokok diantaranya adalah Merk Latto, HS,Gudang Garam dan Clasd Mild,”Tutur Agus.

Masih kata Agus cara penjualan dengan menggunakan Mobil dan. Motor dikirim ke Warung warung di Wilayah kota Rangkasbitung saja.Pungkas Agus.

Menyikapi maraknya penjualan rokok tidak bercukai,Asep Rujmin Risnamilaga Selaku Praktisi Hukum meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas pelaku perdagangan rokok illegal,karena hal tersebut sangat bertentangan dengan hukum dan merugikan Negara,Sambungnya.

“Terkait hal tersebut pelakunya dapat dijerat Pidana berdasarkan ketentuan UU 54 dan/ atau Pasal 56 UU No.11 Tahun 1995 tentang cukai sebagai mana telah diubah dengan Undang undang No.39 Tahun 2007 Jo UU No.7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan,”Pungkas Asep.(J)

Berikan Komentar