BeritaPolitik

Di Duga Pernah Terlibat Politik Praktis, LSM Perubahan Bangsa Berencana Laporkan Ketua Panwascam Mancak Ke Bawaslu

×

Di Duga Pernah Terlibat Politik Praktis, LSM Perubahan Bangsa Berencana Laporkan Ketua Panwascam Mancak Ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Ketua Panwascam Mancak yang juga Ketua LMPI Mancak Rohman di duga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, karena yang bersangkutan pernah menjadi Tim Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Serang Nasrul Ulum dan Eky Baehaqi pada Pilkada Serang tahun 2020. Hal itu di sampaikan Nasruddin Ketua LSM Perubahan Bangsa kepada Media, Sabtu, 1/6.

Tambah Nasrudin, Saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang Rohman menjabat sebagai Ketua LMPI Mancak, Dimana LMPI merupakan Ormas pendukung sekaligus Tim Pemenangan Nasrul Ulum dan Eky Baihaqi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Bahkan Rohman sebagai Ketua LMPI Mancak terekam aktif di media sebagai pelapor di Panwascam Mancak, selain itu juga Eky Baehaqi Calon Wakil Bupati Serang di undang hadir pada pesta pernikahan Saudara Rohman. Papar Nasruddin

Secara etika rohman harusnya sudah tidak memiliki persyaratan sebagai penyelenggara pemilu ( Panwascam) karena pernah menjadi tim sukses salah satu satu atau pernah aktif di politik praktis dan belum 5 tahun pada Pilkada tahun sekarang, bahkan sebelumnya Rohman juga pengurus salah satu partai politik peserta pemilu.

Berdasarkan track record tersebut, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu saudara Rohman yang sekarang sebagai ketua Panwascam Mancak kepada Bawaslu kabupaten Serang untuk mendapat tindakan administratif teguran hingga pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu. Pungkasnya.(Nina)

Berikan Komentar