Berita

Di Duga Lahan Sengketa, BPN Kabupaten Bekasi Melakukan Pengukuran

×

Di Duga Lahan Sengketa, BPN Kabupaten Bekasi Melakukan Pengukuran

Sebarkan artikel ini

Bekasi | sWara45 – Memasuki babak baru Permasalahan penggusuran di kampung Kalijeruk RT 003/003 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Pasalnya pihak yang mengklaim tanah seluas 12.844 M² ini mendatangi pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengukuran dan pemasangan patok di lahan yang di duga sengketa tersebut.

Salah satu warga yang terdampak menuturkan keluhannya terkait ganti rugi dan keabsahan sertifikat yang dimiliki oleh H.Hadiri yang di wakil kan oleh H. Ahmad selaku pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Sampai hari ini kami belum pernah di kasih lihat sertifikat yang katanya mereka punya. Memang kemarin itu sudah pernah ada mediasi di kantor desa Kalijaya, di tunjukan tapi gak di kasih liat ke kami jadi kami bingung,” katanya kepada awak media dilokasi tanah yang di duga sengketa tersebut, Selasa (15/2/2022).

Erik salah satu tim pengukur dari BPN Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dirinya bersama tim pengukur ditugaskan oleh kepala kantor BPN Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengukuran kembali atas permohonan dari H. Ahmad.

“Saya bersama tim hanya melaksanakan tugas untuk mengukur batas-batas wilayah saja. Untuk hal lebih lanjut dapat di konfirmasi ke kantor BPN Kabupaten Bekasi saja, saya orang baru jadi gak tau apa-apa,” ujarnya.

Masih ditempat yang sama H. Ahmad selaku pihak yang mengklaim pemilik lahan tersebut menjelaskan agenda hari ini pengukuran ulang batas wilayah tanah milik saya dengan warga sekitar.

“Ya hari ini kita mengukur ulang batas wilayah saja,” katanya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, permasalahan dengan warga yang merasa memiliki sertifikat diatas lahan miliknya pihaknya bersedia memberikan uang kerohiman bukan ganti rugi.

“Ya ini tanah saya kalau ada yang merasa memiliki sertifikat silahkan saja, masalah ganti rugi itu tidak ada yang ada uang kerohiman anggap saja saya membatu warga yang selama ini kena tipu terkait pembelian tanah di sini.” Pungkasnya.

Untuk diketahui pada tanggal 2 Februari 2022 silam telah terjadi konsolidasi antara para pihak untuk membahas ganti rugi yang di saksikan oleh kepala Desa Kalijaya Dede Sulaeman bertempat di kantor desa Kalijaya. Dalam kesepakantanya pihak pemilik tanah akan memberikan Konvensasi kepada warga sekitar dengan nominal 350.000/M² dan dibayarkan secara bertahap.
( Hisar )

Berikan Komentar