Berita

Di Duga KUPTD Puskesmas Kecamatan Semaka Melakukan Kecurangan Perjalanan Dinas

×

Di Duga KUPTD Puskesmas Kecamatan Semaka Melakukan Kecurangan Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tanggamus — ada dugaan kecurangan dalam Belanja perjalanan Dinas di Puskesmas Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang
mengalokasi Anggaran Tahun Anggaran 2020-2021 diantaranya perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 26.649.000 Sementara Belanja perjalanan Dinas paket meeting dalam kota sebesar Rp 9.150.000

Selain itu anggaran yang di duga di selewengkan di antaranya , Belanja kursus singkat atau pelatihan sebesar Rp 30,000,000 dan Belanja iuran jaminan atau asuransi sebesar Rp. 164.320.000

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Saat di konfirmasi kepala Puskesmas semaka mengatakan, saya tidak pernah ke Riau dan tidak pernah ada kami keluar ke sumatera, di tahun 2021 tidak pernah ada, dan anggaran itu tidak pernah di keluarkan oleh keuangan, katanya.

Kepala Puskesmas itu berdalih, bahwa pelaksanaan kegiatan BOK telah dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh inspektorat Kabupaten.

Apakah pelaksanaan penggunaan dana BOK dalam tahun 2020 dan 2021 berjalan telah sesuai atau tidak dengan juknisnya, tentunya pengawasan dan pembinaannya juga dilakukan audit internal oleh inspektorat kabupaten, baik pelaksanaannya maupun bukti pertanggungjawabannya, dan bila ditemukan penyimpangan tentu ada rekomendasi yang harus kami benahi.” kata nya

Pantauan media sebelumnya, diduga ratusan bahkan miliaran rupiah anggaran kegiatan telah disalurkan pada tahun anggaran 2020 dan 2021 melalui dinas kesehatan kepada Puskesmas Semaka .

Sementara itu, menurut sumber yang enggan disebutkan, saat media meminta pendapatnya, berpendapat bahwa, Potensi penyimpangan hanya dapat diketahui jika aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dengan Profesional.

“Kita mengamati informasi yang berkembang, dengan modus dugaan laporan pertanggungjawaban palsu atau fiktif, Dalam hal pendapat saya, tentu kemungkinan informasi berkaitan dengan anggaran kesehatan puskesmas yang dimaksud, dapat secara intensif mengumpulkan keterangan atau melakukan penyelidikan seperti yang dilakukan untuk pengungkapan dugaan penyimpangan ” kata Sumber

sumber menambakan , Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau realisasi anggaran, menjadi potensi modus utama dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi uang negara terkadang tidak dicermati oleh pihak-pihak terkait.

“Kalau Aparat Penegak Hukum bekerja seperti yang dilakukan Kejaksaan dengan meneliti nota belanja kegiatan yang kerap menjadi modus tindak pidana korupsi, membuat nota belanja bodong, membuktikan adanya barang yang dibelanja tapi sesungguhnya tidak ada, itu pastinya kejaksaan ada keahlian itu untuk mengungkapnya. Jadi serahkan saja kepada penegak hukum untuk mengungkap segala jenis modus dugaan korupsi.” cetusnya.(Idham)

Berikan Komentar