Berita

Di Duga Gunakan Solar Bersubsidi, Ketum BBP Dan Praktisi Hukum : Polda Banten Diminta Sidak ke Lokasi Pembangunan SMKN Kalanganyar

×

Di Duga Gunakan Solar Bersubsidi, Ketum BBP Dan Praktisi Hukum : Polda Banten Diminta Sidak ke Lokasi Pembangunan SMKN Kalanganyar

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Direktorat Kriminal Khusus ( Dirkrimsus) Polda Banten di minta segera melakukan Sidak terhadap kegiatan pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN) Kalanganyar Kabupaten Lebak,Hal itu dikatakan ketua umum DPP Badak Banten perjuangan kepada Wartawan,Selasa 3/9/24

Menurutnya,dimana pelaksanaan pemerataan lahan dan pembuatan lubang pondasi menggunakan alat berat Dozer dan Loder
Berdasarkan informasi dari sumber yang layak di percaya, alat berat tersebut menggunakan bahan bakar minyak ( BBM) jenis solar subsidi di beli dari pom BBM di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya dengan menggunakan dirigen.
” Diduga Solar subsidi terlihat dari warnanya, dalam drigen di dapat dari pom BBM di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya”,kata Eli Sahroni.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Masih kata Eli Sahroni,Sudah berjalan sekitar satu bulan pembangunan SMKN Kalanganyar yang di kerjakan oleh CV Jaya Abadi Utama APBD Provinsi Banten anggaran tahun 2024 senilai Rp 4 milyar
” Sekitar satu bulan berjalan pelaksanaan pembangunanya”, imbuhnya.

Asep Rujmin Praktisi hukum ketika diminta tanggapan terkait Pembangunan SMKN Kalanganyar yang diduga menggunakan solar subsidi,Mengatakan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan,ketiga Pepres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan,Pendistribusian dn harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bahwa penggunaan BBM Solar bersubsidi untuk kepentingan Proyek kontruksi dan industri telah dilarang oleh Pemerintah dan harus menggunakan BBM Non Subsidi,”Kata Asep Rujmin.

Masih kata Asep,Berdasarkan ketentuan Paragraf 5 Pasal 40 ayat 9 Pasal 55 UU – RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas,Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Milyar”,Pungkas Asep Rujmin (JmR)

Berikan Komentar