sWara45 | Kabupaten Tangerang -Di duga abaikan peraturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , lagi-lagi proyek siluman ada di wilayah Kecamatan KEMIRI Kabupaten Tangerang Banten, proyek pembangunan SPAL (saluram pembuangan Air Limbah di kampung Kemiri kongsi Rt 007 Rw 03 desa Kemiri Diduga asal jadi, berdasarkan pantauan awak media jum,at 10/09/2021.
Vijay dari Lembaga Aliansi Indonesia aktivis Kabupaten Tangerang merasa ada yang Tidak beres terkait pembangunan SPAL ini,
^ ini proyek di kerjakan seolah”asal jadi aja , melihat kwalitas pekerjaan sangat parah baru di kerjakan sudah pada rontok adukan atau plester melekat di batu kali Diduga mengurangi bahan matrial semen yang tidak sesuai dengan takaran ukuran betonisasi, ini proyek yang ga tauh jelas nya saya anggap proyek siluman yang memang jelas Tidak ada papan informasi yang Terpasang Di depan kegiatan
terkesan kami sebagai masyarakat kemiri merasa di bodohi , pekerjaan sudah hampir selesai masa Tidak ada Keterangan papan informasi publiik ” dari mana ini anggarannya ” paparnya pada awak media
“Menurut Warga proyek SPAL sepanjang kurang lebih 200 meter ini sudah berjalan hampir 65 persen tapi belum ada papan informasi nya ” MSR tokoh masyarakat Kecamatan KEMIRI yang juga aktivis senior ,angkat bicara
memang ada beberapa kegiatan harusnya dari Mulai Titik nol sebelum di kerjakan papan nama ,proyek sudah Terpasang namun sangat di sayangkan para pihak ke 3 tidak mematuhi aturan undang-undang , mestinya harus ada informasi kepada publik ,”sekarang kalau tidak ada informasi kepada masyarakat ada kegiatan pembangunan ini menjadi pertanyaan .terang nya
Dari Dinas Terkait Di duga ada pembiaran di mana masih adanya kegiatan pembangunan di Kabupaten Tangerang yang tidak transparan dengan tidak memberikan informasi terkait pembangunan SPAL dan lainnya “ada dugaan untuk menutupi anggaran, kami sebagai kontrol sosial mempertanyakan hal tersebut” tutup SM.
( Rian)

