Suara45 | Tangerang – Pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di desa talok kecamatan kresek diduga belum kantongi Izin mendirikan bangunan/menara, meski diduga belum mengantongi Izin maupun rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika namun pihak pengusaha nekat membangun menara tersebut.
Sayangnya Kepala Desa Talok Bunyamin ketika dikonfirmasi oleh Suara45 tidak mengetahui mengenai perijinan pendirian tower telekomunikasi tersebut.
“Saya hanya memberikan surat rekomendasi dan surat warga serta kompensasi, selain itu saya tidak tahu”, ucap Bunyamin.
Sementara itu, Iswandi Aktifis dari kabupaten tangerang menyayangkan aktifitas pembangunan tower tersebut yang memaksa membangun walau diduga belum kantongi Izin dari dinas terkait.
Seharusnya pemerintah daerah(Kecamatan Kresek) dan pemerintah setempat (Desa Talok) menegur pelaksana untuk tidak membangun dulu sebelum Izin dilengkapi, karena mereka juga adalah penegak perda, jangan terkesan dibiarkan jadi timbul pertanyaan, kata Iswandi.
Pembangunan itu harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo02/2008).
Selain Permenkominfo, aturan juga di perkuat dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri), kata Iswandi.
“Jadi, apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Jadi kalo belum mengantongi izin seharusnya di tindak,” tegas Iswandi.
Sementara itu Camat Kresek belum bisa dihubungi terkait surat rekomendasi camat tentang pembangunan tower, tiga hari berturut-turut datangi kecamatan, tidak bisa bertemu, bahkan kasie trantib H Muchtar mengatakan belum ada yang datang menemuinya terkait pembangunan tower di desa Talok, katanya. (Red)

