Berita

Di Duga ada Tipikor Secara Terstruktur, Sistematik dan Massif, GERMAKSI DEMO DinKes Kota Bekasi

×

Di Duga ada Tipikor Secara Terstruktur, Sistematik dan Massif, GERMAKSI DEMO DinKes Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Puluhan aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GERMAKSI) menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022) kemarin.

Koordinator Aksi, Asep Riandi menegaskan kami dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GERMAKSI) tak akan lelah untuk membenahi tatanan yang berada di Kota Bekasi, khususnya di bidang korupsi.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Berdasarkan investigasi, observasi, serta kajian Gerakana Mahasiswa anti korupsi terkait adanya dugaan dan indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum di Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait alokasi anggaran pembelanjaan kebutuhan khusus kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi tahun 2020 dalam menangani kasus Covid 19 yang menggunakan APBD Kota Bekasi senilai Rp 3.300.000.000.00 (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) dan diduga
telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1. 500.000.000.00(satu milyar lima ratus juta rupiah) terkait pembelian alat rapid test tersebut sebanyak 11.000 box,” tegas Asep.

Maka dengan ini sambung Asep, bisa kita kalkulasikan harga 1 box alat rapidnya ialah Rp 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah). Sedangkan harga yang di tetapkan oleh pemerintah ialah Rp 150.000.00.

“Dengan ini kami menduga bahwa adanya dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dinkes.

Kemudian dari itu Dinas Kesehatan mengaku ke salah satu Organisasi dengan Nomor surat 440/6204/Dinkes. Set tentang jawaban surat pada tanggal 24 November 2020, disebutkan untuk kegiatan pembelian alat yang berjumlah 11.000 dan BMHP covid 19, pelaksanaan kontrak bulan Mei Tahun 2020 dengan kode RUP 26050555, PAGU anggaran Rp 3.300.000.000.00, teralisasi dengan jumlah Rp 1.999.920.000.00, dengan pembelian sebanyak 10.000 Kit dan masih menyisakan pagu anggaran sebesar Rp 1.300.000.000.00. Namun sampai saat ini Dinkes belum bisa membuktikan tanda bukti laporan pengembalian sisa lebih anggaran belanja ke kas daerah,” papar Asep dengan nada tegas.

Asep menambahkan, kami menduga bahwa Dinkes telah melakukan tindak pidana korupsi secara terstruktur, sistematik, dan massif.

“Tidak hanya itu, banyak juga isu yang beredar dari banyak media yang mengungkapkan adanya kasus tidak dibayarnya insentif relawan kesehatan Rumah Sakit Darurat selama 2 bulan.

Salah satu Relawan kesehatan tersebut mengaku bahwa dari bulan Januari ia tidak mendapatkan gaji sampai kontraknya habis di akhir bulan Februari, Kengaretan tersebut sangat tidak bernalar. Jika dihitung dari bulan januari sudah 3 bulan Dinkes tidak memberikan Haknya kepada para relawan kesehatan yang berjuang di Rumah Sakit Darurat,” cetusnya.

Namun anehnya, lanjut Asep, Kepala Dinas kesehatan yang kerap disapa Bu Tanti atau Bunda, tidak mengakui bahwa ini adalah sebuah kelalaian. Hal itu disampaikan kepada awak media.

“Insyaallah kemarin bukan dikarenakan kita lalai, bukan karena kita tidak memproses, kita bukan seperti itu. Kita harus memahami hak dan kewajiban. Jadi kemarin karena ada proses yang dilalui cukup panjang, nah ini minggu ini sudah, sesuai yang saya sampaikan insyaallah Minggu depan sudah bisa direalisasikan,” ucapnya tanti.

Dari statment tersebut, timbulah pertanyaan besar. Jika alasannya karena ada proses yang dilalui cukup panjang, maka mengapa di bulan sebelum-sebelumnya insentif para relawan tersebut lancar-lancar saja? Dari dua isu tersebut yang telah kita kaji, maka kami menganggap bahwa ini ada indikasi korupsi atau penggelapan uang. Baik dari pembelanjaan rapid test maupun lambatnya pemberian insentif kepada relawan Kesehatan,” ungkapnya.

Dan kami, masih kata Asep, dari Mahasiswa anti korupsi turun kejalan untuk menyanyikan kebenaran dan menuntut:

1. meminta penjelasan terkait pembelian alat rapid test serta dapat membuktikan laporan pertanggung jawaban dan berita acara terkait pembelanjaan tersebut.

2. meminta tanda bukti laporan pengembalian sisa lebih anggaran belanja ke kas daerah yang bernilai Rp 1.300.000.000.00,-

3. meminta transparansi mekanisme dan pengiriman uang dari Kemnakes kepada
Dinkes Kota Bekasi terkait pembayaran insentif relawan kesahatan Rumah Sakit Darurat Kota Bekasi.

“Tidak sampai sini saja, kami juga akan melaporkan dengan seluruh data yang telah kami selidiki dari berbagai instansi terkait kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.Yang kemungkinan akan kami lakukan di hari Jum’at, 22 April 2022 melalui aksi demonstrasi didepan gedung Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (Hisar)

Berikan Komentar