Berita

Di Dampingi Kuasa Hukum Ex Satpam PT KBS Tuntut Hak nya Di Pengadilan Negeri Serang

×

Di Dampingi Kuasa Hukum Ex Satpam PT KBS Tuntut Hak nya Di Pengadilan Negeri Serang

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Serang – Kuasa Hukum dampingi Ex Satpam PT. KBS yang di tugaskan di PT. SKL menuntut hak nya di pengadilan negri Serang Banten, Senin 20/01/2025.

Kuasa Hukum penggugat Hika Pristasia S.H., M.H. mengatakan Persidangan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Banten mengagendakan Pemaparan Barang Bukti.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Bipartit, Tripartite, Klarifikasi dan mediasi surat pakalaring, chatingan serta surat anjuran Disnaker Kabupaten Tangerang tgl 17 April 2024 dengan no 565/875-disnaker /2024 yang menyatakan PT KBS Harus membayar uang kompensasi sebesar Rp. 7.168.839.33 telah kami ajukan sebagai barang, ujar Hika yang juga Pengurus Pusat Korps Indonesia Muda (KIM).

Selain itu Disnaker kabupaten Tangerang juga mengarahkan untuk melapor ke UPTD Pengawas Ketenaga kerjaan Provinsi Banten, pengajuan wakt u lembur yang yang di lengkapi barang bukti di fasilitasi pengawas ketenaga kerjaan Provinsi Banten dengan berkomunikasi dengan HRD PT SKl.

Fauzi Perwakilan HRD PT SKl membenarkan bahwa jam kerja Ex Satpam adalah 12 jam oleh sebab itu Dinas tenaga kerjaan Provinsi Banten mengeluarkan surat Tgl 05/08/2024 dengan nomor 560/1976-DTKT/Binwas/VIII/2024. menetapkan tergugat harus membayar Rp.44.337.414, pungkas Hika.

Saat di wawancara penggugat Rendy Zulfikar membenarkan sedang berproses sidang di PHI dengan agenda Pemaparan Barang bukti persidangan kedepan kami juga akan menghadirkan saksi.

“Dugaannya adalah PT KBS tidak mentaati undang undang cipta kerja di mana jam kerja yang tidak sesuai dan kompensasi yang tidak di berikan setiap tahunnya’ tutup Rendy. (Rian)

 

 

 

 

Berikan Komentar