Berita

Dewan Dan Aktivis Lebak Tunjuk Pengacara Bakal Gugat Bawaslu

×

Dewan Dan Aktivis Lebak Tunjuk Pengacara Bakal Gugat Bawaslu

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Terkait ditemukannya belasan orang calon panwascam kab Lebak yang dinyatakan lolos seleksi oleh Pokja pembentukan panwascam kabupaten Lebak, kini mendapatkan sorotan serius dari anggota komisi III DPRD Lebak Musa Weliansyah

Menurutnya, belasan orang yang lolos seleksi panwascam di kabupaten Lebak adalah doble job dengan SDM PKH, Pendamping Desa, dan P3K. untuk itu dirinya mengaku akan segera membuat laporan resmi ke Kemensos RI, Kemendes RI dan BKD yang mana laporan untuk SDM PKH yang lolos menjadi panwascam namun tidak mengundurkan diri.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Akan saya tujukan ke direktur linjamsos Kemensos RI, untuk Pendamping Desa ke kemendes melalui DPMD prov Banten dan P3K , BKD Lebak serta dinas pendidikan kabupaten Lebak karena apapun dalihnya Doble job jelas akan mengagu salah satu pekerjaan dan tidak akan efektif, apalagi doble honor yang sama-sama dari anggaran negara baik itu APBN maupun APBD sangat tidak dibenarkan ” ungkap politisi PPP itu.

Legislator yang juga mahasiswa Fakultas Hukum STIH PAINAN kembali menegaskan ,bahwa keputusan Pokja pembentukan panwas kabupaten Lebak yang meloloskan peserta panwascam yang terikat perjanjian pekerjaan tertentu yang upah kerjanya bersumber dari anggaran negara.

“Tanpa surat pengunduran diri adalah maladministrasi dan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pokja pembentukan panwascam maka dari itu persoalan ini akan segera saya laporkan ke DKPP dan Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten” ungkapnya.

Atas adanya dugaan pelanggaran etik tersebut, Musa mengaku sedang konsultasi dan koordinasi dengan beberapa rekan pengacara yang akan ditunjuknya menjadi kuasa hukum dalam melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP) .

“Melalui kuasa saya dalam waktu dekat akan segera menyampaikan laporan ke DKPP”ungkap Musa.

Hal senada di sampaikan Aktivis Lebak Eli Sahroni , akan segera melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran hukum dan etik yang terjadi saat pelaksanakan seleksi komisioner Panwaslu Kecamatan.

Dikatakan Eli, dari hasil investigasi di lapangan dan penelusuran ada pelanggaran yang dilabrak dalam proses rekrutmen komisioner Panwaslu Kecamatan yang di tetapkan pada hari Rabu 26 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.

Adapun pelanggaran tersebut kata Eli, diantaranya adalah peraturan yang telah ditetapkan menjadi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Surat Keputusan Menteri pembangunan Desa sebagaimana tertuang dalam Keputusan DKPP Nomor 27- PKE- DKPP/II/2020. Tentang larangan bagi BPD, Pendamping Desa, PKH yang menjadi Panwascam dan korsek yang ikut mewawancara.

Yang ke dua terkait kode etik PKH Nomor 01/LSJ/08/2018 Pasal 10 huruf j. Menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilu tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan , Kelurahan dan Desa.

Dan yang ke tiga ,Etika profesi TPP yang di atur dalam kepmendes PDTT Nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat yang berbunyi TPP atau pendamping Desa dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber dananya dari uang negara.

Tiga keputusan itu sebagai dasar untuk dilaksanakan, namun telah di langgar oleh tim komisioner Bawaslu dalam rekrutmen Panwascam.

“Saya akan menunjuk tiga advokat hukum untuk mendampingi diri saya dalam melakukan gugatan dan laporan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Lebak, dan pelanggaran itulah akan dijadikan bahan laporan dan gugatan kepada DKPP sebagai pihak yang berwenang untuk menangani kasus pelanggaran yang dilakukan komisioner Bawaslu tersebut”, kata Eli Sahroni yang akrab disapa sandekala.,(1K/Jmr)

Berikan Komentar