Tangerang | sWara45 – Desas-desus banyaknya peredaran obat tramadol yang yang di jual bebas dikalangan anak muda sangat dikawatirkan disalahgunakan untuk kesenangan membawa malapetaka, Maraknya obat-obatan psikotropika Tramadol di jual bebas di lingkungan masyarakat , hal tersebut terkuak adanya kegiatan salah satu toko kosmetik yang kerap dikunjungi anak-anak remaja.
Desas-desus inipun di komentari sekjen yayasan Lembaga Bantuan Hukum AMPEL Indonesia yang biasa di sapa Guruh, menurut beliau jika desas-desus ini benar pihak kepolisian harus cepat bertindak agar tidak melunas dan menjadikan generasi muda hancur karena konsumsi obat-obatan terlarang.
Guruhpun menjelaskan “pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum, Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999), jika merujuk pasal 197 dan 198 undang-undang kesehatan pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di pidana, Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, dan Pasal 198 berbunyi Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta”. Tegasnya guruh.
“Jika emang desas-desus ini benar maka pihak kepolisian harus cepat bertindak dan teman-teman jurnalis serta LSM juga harus membantu mencari dimana yang mengedarkan agar cepat terungkap agar generasi muda kita bisa diselamatkan.” Tambahnya guruh.(Red)

