Suara45 | Halmahera Timur – Mantan Kepala Desa Majiko Tongone Kecamatan Wasile Utara , Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena korupsi dana desa senilai Rp 186,- juta.
Uang hasil korupsi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, justru dipakai Syukurmun Hi. Soleman untuk keperluan pribadinya.
Hal itu terungkap saat majelis hakim membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (02/12/2020).
Akibat perbuatannya, Syukurmun Hi. Soleman di jatuhi Hukuman 2 Tahun Kurungan dan diwajibkan membayar denda Rp. 100 juta serta uang pengganti sebesar Rp. 186-., juta.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Syukurmun Hi. soleman dengan pidana penjara selama Dua tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang Ganti sebesar 186.,- Juta Subsider 9 Bulan Kurungan kata Ketua Majelis Hakim Wilson pada sidang yang digelar pada Hari Rabu 2 Desember 2020.
Syukurmun Hi.Soleman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan audit dari Inspektorat Halmahera Timur, telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.186 Juta ujar Wilson (Ketua Majelis Hakim)
Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku Menerima Putusan Hakim.
Kasus korupsi Dana Desa terungkap adanya laporan fiktif penggunaan anggaran dana Desa pada tahun 2017 sebesar Rp 186 Juta rupiah.
Beberapa pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat tidak dilakukan.
Uang itu justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan kebutuhan lain terdakwa.(Ris)